Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hakim Putuskan ICC punya Kekuatan Hukum Selidiki Kejahatan Kemanusiaan Rohingya

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 September 2018 21:23 9:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 September 2018 21:23
Bagikan
Kantor ICC di Den Haaq
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Kamis telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar.

“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap masyarakat Rohingya,” pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu mengatakan dalam sebuah pernyataan dikutip Anadolu Agency.

“Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini – penyeberangan perbatasan – terjadi di wilayah Bangladesh,” tambahnya.

Pernyataan itu mengatakan bahwa “Pengadilan bisa juga melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 Statuta Roma ICC, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Baca: Amnesty International Punya Bukti Citra Satelit Pembakaran Kampung Muslim 

Pengadilan mendesak jaksa untuk mengambil keputusan yang mengikat secara hukum “sementara dia melanjutkan pemeriksaan pendahuluan atas kejahatan yang diduga dilakukan terhadap orang-orang Rohingya.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan lebih lanjut mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan harus dilakukan dalam waktu yang wajar.

Sejak 25 Agustus 2017, sekitar 750.000 Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah pasukan Myanmar memulai tindakan kekerasan terhadap masyarakat Muslim minoritas, menurut Amnesty International.

Baca: Militer Myanmar Keluarkan Laporan Menolak Tuduhan Lakukan Kesalahan di Rakhine

Sedikitnya 9.400 orang Rohingya tewas di Rakhine Myanmar dari 25 Agustus hingga 24 September 2017, menurut Doctors Without Borders.

Dalam laporan yang diterbitkan Desember lalu, kelompok kemanusiaan global mengatakan kematian 71,7 persen atau 6.700 orang Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar. Dalam laporannya, para penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hakimICCkejahatanKejahatan InternasionalMuslimmyanmarPengadilan Kejahatan InternasionalRakhineRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar
Tulisan selanjutnya Nilai Kontrak UEA – Perusahaan ‘Israel’ untuk Memata-Matai Emir Qatar Senilai 18 Juta USD

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?