Hidayatullah.com–Menteri Keadilan dan Kebebasan Maroko Mustafa Ar Ramid melakukan penolakan keras terhadap upaya kelompok liberal yang menginginkan hukuman terhadap prilaku free seks di dihapus, demikian lansir Al Arabiya (10/7/2012).
Pada hari Senin kemarin, Mustafa Ar Ramid dalam pertemuannya dengan pihak parlemen menyampaikan bahwa penghapusan kriminalisasi terhadap pelaku seks di luar pernikahan merupakan bentuk kerusakan yang menghancurkan sendi-sendi hukum umum.
Mustafa juga menegaskan bahwa ia tidak akan menghapus krimanisalisasi terhadap prilaku perzinaan itu yang kini populer dengan sebutan seks bebas.
Sebagaimana diketahui bahwa para aktivis liberal Maroko beberapa hari terakhir menuntut panghapusan pasal 490 dari undang-undang pidana Maroko yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang melakukan aktivitas seksual di luar pernikahan memperoleh hukuman setelah keduanya terbukti melakukannya. Tuntutan itu sendiri ditanggapi penolakan dari banyak pihak.