Hidayatullah.com—Kepala pelayan Paus Benediktus XVI, Paolo Gabriele, akan segera diadili dalam kasus pembocoran dokumen rahasia milik Tahta Suci Vatikan, berisi tentang korupsi, kolusi dan nepotisme dalam lembaga tertinggi agama Kristen Katolik itu.
Gabriele didakwa dengan pencurian dokumen rahasia. Jika terbukti, maka pria yang sehari-hari mengurus makanan dan membantu Paus berpakaian itu akan dipenjara.
Menurut perkiraan Maurizio Bellacosa seorang profesor di Universitas LUISS di Roma, Gabriele selama ini memiliki catatan yang bersih sehingga hukuman yang akan diterimanya bisa jadi kurang dari hukuman maksimum 6 tahun.
“Menurut aturan negara Vatikan, di tingkat pengadilan manapun, Paus memiliki hak untuk memberikan grazia, kemurahan hati, semacam pengampunan dari pengadilan,” kata Bellacosa dikutip Euronews (13/8/2012).
Gabriele mengaku bahwa ia adalah sumber surat yang dibocorkan ke media dan diterbitkan dalam buku seorang wartawan investigatif Italia bulan Mei lalu, tulis BBC.
Dokumen yang dicuri Gabriele dan menjadi bahan utama penulisan buku “His Holliness” (Tahta Suci) itu berisi tentang surat-menyurat pribadi antara Paus dan sekretaris pribadinya, yang membicarakan masalah korupsi dan pelanggaran administrasi di lingkungan gereja.
Kepada para penyidik Gabriele mengatakan bahwa ia bertindak seperti itu, karena melihat “adanya setan korupsi di setiap sudut gereja,” sementara Paus tidak mendapatkan informasi yang layak.
Selain menjerat Gabriele, Tahta Suci juga akan menyeret Claudio Sciarpelletti ke meja hijau. Analis komputer pegawai Vatikan itu dituduh membantu Gabriele dalam aksinya. Proses hukumnya diperkirakan paling cepat bulan Oktober, kata pengadilan.
Mengenai uang 100.000 euro, sebungkal emas dan sebuah buku dari abad XVI yang ditemukan polisi di rumahnya, Gabriele mengatakan kepada polisi bahwa dia bermaksud untuk mengembalikan semuanya.
Gabriele saat ini berada dalam tahanan rumah dan jika divonis bersalah ia akan di penjara di Italia, sesuai dengan perjanjian dengan Vatikan yang tidak memiliki fasilitas penjara.*