Hidayatullah.com–Ratusan orang Indonesia yang izin tinggalnya di Arab Saudi kadaluarsa, berkumpul di depan Konsulat Indonesia di Distrik Al-Rehab, Ahad lalu. Mereka meminta bantuan para petugas agar bisa dideportasi. Demikian Saudi Gazette melaporkan (7/9).
Mereka yang kebanyakan pembantu rumah tangga, mendatangi Konsulat Indonesia setelah tinggal di bawah jembatan, menunggu petugas dari Departemen Paspor menjemput mereka untuk dideportasi.
“Kami memutuskan untuk mendatangi Konsulat kami, setelah menunggu selama kira-kira 3 bulan di bawah jembatan Al-Kandarah,” kata Muhammad, salah seorang yang berkerumun kepada SG.
“Kami telah mengutus 4 orang perwakilan ke dalam Konsulat untuk mencari solusi,” katanya menambahkan.
Sabtu malam itu bukanlah pertama kali mereka menginap di depan kantor Konsulat. Mereka yang kebanyakan pembantu rumah tangga, sopir, dan buruh, datang bergantian secara berkelompok untuk menarik perhatian pejabat di sana.
“Unjuk rasa itu sengaja dilakukan untuk menarik perhatian pihak Konsulat sehingga mereka bisa segera dideportasi,” kata Abdullah Umar, seorang pria paruh baya warga Indonesia, kepada Arab News awal bulan ini.
Abdullah menceritakan, segera setelah tersiar kabar ada unjuk rasa, mereka ditahan. Maka yang lainnya akan menyusul berkumpul di depan Konsulat meminta ditahan juga agar bisa dideportasi.
Mereka yang kadaluarsa izin tinggalnya itu, kebanyakan datang ke Saudi menggunakan visa umrah. Mereka kemudian mencari pekerjaan-pekerjaan sederhana, seperti pembantu rumah tangga dan sopir. Setelah mendapatkan uang yang cukup, mereka berkumpul di bawah jembatan Al-Kandarah menunggu dijemput petugas Departemen Paspor untuk dideportasi, sehingga mereka tidak perlu membeli tiket pulang.
Akhir bulan Agustus lalu, sekitar 1.000 orang berkumpul di depan kantor Konsulat. Mereka membuat kerusuhan, sehingga ditahan dan diproses untuk deportasi. 360 orang di antaranya wanita.
“Kelompok yang membuat rusuh ini, merupakan terbesar selama beberapa tahun belakang,” kata Didi Wahyudi, Kepala Hubungan Konsular kepada Arab News (2/9).
Ditanya ada berapa jumlah orang Indonesia di Saudi yang izin tinggalnya kadaluarsa, Wahyudi mengatakan, “Sulit untuk menyebutkan jumlahnya. Kami tahu jumlah mereka jika datang kepada kami, atau kami yang mendatangi mereka. Kami secara periodik mengunjungi tempat-tempat penahanan di Makkah, Madinah, Jeddah, dan Yanbu, dan coba menolong mereka semampu kami. Sangat sedikit yang dengan sukarela melapor kepada kami,” kata Wahyudi.
Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif mengatakan kepada Kamar Dagang dan Industri Jeddah pada akhir Agustus lalu, ada 11.000 orang asing saat ini ditahan di penjara-penjara Saudi.
Pejabat Konsulat Indonesia mengatakan kepada SG bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apapun menangani para pendatang yang izin tinggalnya sudah habis itu.
“Mereka itu pelanggar iqama (ijin tinggal dan bekerja–seperti green card), dan hanya pihak Departemen Paspor dan pemerintah saja yang bisa menangani mereka. Pihak konsulat hanya bisa menjadi mediator bagi kedua pihak,” [di/sg/an/hidayatullah.com]