Hidayatullah.com—Lembaga fikih yang ada di dalam organisasi Liga Muslim Dunia mengeluarkan lima fatwa dan tiga pernyataan dalam pertemuan ke-21 di Makkah belum lama ini, lansir Arab News Ahad (16/12/2012).
Sekjen Liga Muslim Dunia Dr Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki menjelaskan, lima fatwa baru ulama yang dirilis dalam pertemuan itu mencakup masalah zakat, waktu menunggu kedatangan orang yang dinyatakan hilang, pernikahan anak perempuan yang masih muda, masa terlama kehamilan dan hak perwalian.
Para ulama juga mengeluarkan penjelasan atas keputusan sebelumnya mengenai waktu shalat di negara-negara yang terletak di antara 48º LU dan 68º LS.
Liga Muslim Dunia menyambut upaya yang dilakukan negara-negara Muslim untuk membantu kepentingan Palestina dan berterima kasih kepada Arab Saudi dan Raja Abdullah sebagai Penjaga Dua Masjid Suci yang telah banyak membantu mereka.*