Hidayatullah.com—Jaksa Agung Mesir Talaat Ibrahim Abdullah hari Sabtu (29/12/2012) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atas 26 bekas pejabat era Mubarak, termasuk mantan presiden Husni Mubarak, istrinya, dua purta Mubarak beserta istri, lapor kantor berita MENA yang dikutip Xinhua.
Termasuk dalam daftar cekal itu adalah mantan perdana menteri Ahmad Nazif, mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly, mantan pimpinan kantor kepresidenan Zakariya Azmi, mantan jurubicara parlemen Ahmad Fathy Surur dan Safwat al-Syarif. Selain itu ada para bekas menteri, mantan pejabat koran pemerintah, yang sebagian dari mereka berstatus tahanan atau buron
Keputusan itu untuk sementara mencegah mereka mengalihkan dana serta kekayaannya, saat penyelidikan oleh jaksa kasus korupsi masih berlangsung.
Husni Mubarak saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan ratusan demonstran yang menentang kekuasaannya tahun lalu. Sementara dua putra Mubarak berada dalam tahanan, karena tersangkut kasus korupsi. Istri Mubarak dan dua putri tirinya tidak masuk dalam tahanan meskipun mereka termasuk dalam daftar tersebut.*