Hidayatullah.com—Pengadilan Banding Berlin hari Kamis (15/2/2018) mulai menyidangkan kasus yang melibatkan 4 orang pria yang dicurigai sebagai simpatisan ISIS alias Daesh yang ingin pergi ke Suriah agar dapat ikut berperang bersama kelompok bersenjata itu, lapor Deutsche Welle.
Sebuah undang-undang di Jerman yang diamandemen tahun 2015 mengkriminalkan usaha apapun –berhasil atau gagal– untuk meninggalkan negara Jerman guna bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri, dan menganggap perbuatan itu sebagai “pelanggaran serius yang mengancam keamanan negara.”
Keempat pria itu –dua warga Turki, seorang Jerman-Maroko dan seorang warga Jerman– disebut-sebut kerap mengunjungi Masjid Fussilat, di kota Berlin, dan diduga pernah bertemu dengan tersangka pelaku serangan pasar Natal Anis Amri.
Menurut pihak berwenang, Anis Amri –warga Tunisia yang membunuh 12 orang dan melukai puluhan lainnya dalam serangan pasar Natal– sering mengunjungi masjid itu. Tahun lalu masjid tersebut, yang sudah diintai intelijen sejak 2015 karena dianggap menyebarkan paham ekstrimis dan tempat rekruitmen teroris, ditutup oleh pihak berwenang.
Empat pria tersebut –hanya disebut sebagai Soufiane A, Emrah C, Resul K, Feysel H– dikatakan tidak memiliki keterkaitan dengan Anis Amri.
Tiga dariempat tersangka ditangkap oleh polisi antiteror di Berlin Januari 2017.
Pemuda berusia 22 tahun Soufiane A katanya dikembalikan ke Jerman oleh pihak berwenang Italia, karena kartu identitasnya menyebutkan dia tidak boleh pergi meninggalkan Jerman.
Feysel dikembalikan ke Jerman oleh pihak berwenang di Kroasia dengan alasan yang sama.
Feysel (25), Emrah (32), Resul (46) pergi menuju Suriah dengan mengendarai sebuah mobil milik perusahaan taksi yang dikelola Emrah dan Resul.
Emrah dan Resul hampir berhasil mencapai tujuan mereka, tetapi kemudian pulang kembali dari Turki setelah mendengar “cerita tidak mengenakkan” dari orang-orang yang pernah bergabung dengan ISIS.
Soufiane dan Feysel diyakini bertugas menggalang dana untuk perjalanan mereka dengan cara menggunakan dokumen palsu untuk membeli ponsel-ponsel mahal lalu menjualnya kembali.*