Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pianis Terkemuka Turki Divonis Bersalah Menghina Islam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 April 2013 22:02 10:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 April 2013 22:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pianis kelas dunia asal Turki Fazil Say dinyatakan bersalah melakukan penghinaan terhadap Islam dan divonis hukuman penjara 10 bulan ditangguhkan.

Pengasilan di Istanbul menyatakan Say melakukan pelecehan agama lewat komentar-komentarnya di situs mikroblogging Twitter, kata pengacaranya Senin (15/4/2013).

Pianis berusia 43 tahun itu, yang pernah bermain untuk New York Philharmonic dan Berlin Symphony dan berbagai orkestra terkemuka dunia, diajukan ke pengadilan akibat ocehannya di Twitter tahun lalu yang bernada melecehkan, termasuk menjadikan tokoh-tokoh agama dan ajaran Islam sebagai guyonan.

“Jujur kami tidak menduga keputusan ini, dan yang bisa saya katakan baik secara hukum dan untuk negara ini adalah bahwa ini keputusan yang menyedihkan,” kata Meltem Akyol kepada Reuters sebagaimana dikutip Aljazeera.

Say mengatakan kasusnya bermotif politik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Say merupakan pengkritik pemerintahan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan yang berlatar belakang Islam. Dia takut pemerintah Erdogan berencana menjadikan agama sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari warga Turki.

Di salah satu kicauannya di Twitter Say berguyon dengan panggilan shalat (adzan) yang katanya hanya berlangsung 22 detik.

“Kenapa begitu tergesa-gesa? Apakah [karena] ada wanita selingkuhan yang sedang menunggumu atau raki di atas meja?” tulis Say, mengejek muadzin yang tergesa-gesa menyuarakan adzan karena wanita dan raki (minuman beralkohol khas Turki terbuat dari adas manis).

Emre Bukagili, warga Turki yang pertama kali mengajukan gugatan hukum atas kicauan Say di Twitter mengatakan dalam pernyataannya di surat elektronik bahwa pianis terkenal itu telah melakukan pelecehan, penistaan terhadap konsep-konsep agama seperti surga dan panggilan shalat.

Pengadilan memerintahkan Say “dibebaskan dengan pengawasan”, di mana dia akan bebas selama tidak melakukan kejahatan yang sama dalam kurun aktu lima tahun setelah vonis dijatuhkan.

Hukuman penjara yang diterimanya dikurangi dari 12 menjadi 10 bulan karena dianggap berkelakuan baik selama proses persidangan.

“Kami menolak dakwaan atas diri kami, tetapi keputusan ada di pengadilan,” kata pengacara musisi itu, yang tidak hadir saat vonis dibacakan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahmadinejah Kunjungi Negara Afrika Demi Uranium
Tulisan selanjutnya Naik Pesawat, Pria Yahudi Bungkus Diri dalam Plastik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?