Hidayatullah.com—Thailand hari Rabu (18/9/2013) memvonis penjara 2 tahun 8 bulan seorang warga negara Swedia karena memiliki materi pembuat bom.
Atris Hussein, 48, ditangkap bulan Januari 2012 setelah aparat Thailand mendapatkan informasi intelijen dari Zionis Israel bahwa anggota-anggota Hizbullah akan melakukan serangan bom saat tahun baru.
Hussein dinyatakan terbukti memiliki 2.800 kg ammonium nitrat, yang biasa dibuat pupuk dalam pertanian, tetapi apabila dicampur dengan bahan-bahan lain dapat dibuat menjadi bom. Jumlah ammonium nitrat yang dimilikinya itu melebihi batas maksimum yang diizinkan di Thailand.
Seorang hakim mengatakan, pengadilan menyatakannya bersalah atas kepemilikan bahan senjata ilegal dan menghukumnya dengan kurungan 4 tahun penjara. Tetapi karena dia memberikan informasi yang berguna pada saat penyidikan dan dalam kesaksiannya, maka hukuman dikurangi sepertiga menjadi dua tahun delapan bulan.
Menurut hakim, jaksa kurang memiliki bukti yang menegaskan bahwa Hussein terkait langsung dengan organisasi teroris Syiah asal Libanon, Hizbullah.
Pria berdarah Libanon yang awalnya terancam hukuman makmimum lima tahun penjara itu menyangkal semua tuduhan.
Setelah putusan dibacakan, Hussein dengan wajah tersenyum memeluk istri dan putrinya.
Saat ditanya bagaimana perasaannya, dia menjawab, “Saya senang.”
Wittaya Buranasin, pengacara Hussein, mengatakan pihaknya akan banding.
“Proses penyelidikan harus sesuai hukum. Hussein sendiri menyatakan dengan jelas bahwa dia tidak didampingi pengacara saat diinterogasi,” kata Wittaya dikutip AFP.
Sebelumnya dalam kasus terpisah, dua pria warga Iran divonis penjara 15 tahun dan seumur hidup atas keterlibatannya dalam pemboman yang gagal di Bangkok tahun 2012.*