Hidayatullah.com | Sahabatalaqsha.com–Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul pada Selasa (10/10/2013) batal mengeluarkan surat penahanan untuk empat jenderal Israel yang didakwa atas insiden Mavi Marmara yang menewaskan sembilan warga Turki Mei tiga tahun lalu.
“Sidang ditunda hingga 27 Maret 2014. Majelis hakim merasa belum punya informasi lengkap tentang terdakwa yang belum pernah mengahadiri sidang,” kata Rabia Yurt dari Komisi Hukum Kasus Mavi Marmara usai sidang (10/10/2013).
Kata Rabia, Majelis Hakim meminta Kementerian Luar Negeri Turki untuk mendapatkan informasi lengkap tentang keempat jenderal Israel tersebut.
“Kementerian Luar Negeri Turki akan melakukan kontak dengan Kementerian Luar Negeri Israel untuk hal itu,” jelas Rabia.
Rabia menjelaskan, surat penahanan sangat diperlukan untuk memaksa keempat terdakwa untuk hadir di persidangan. Tanpa kehadiran terdakwa, Majelis Hakim tidak dapat mengeluarkan vonis untuk terdakwa.
Kata Rabia, surat penahanan cukup signifikan dalam hal ini. Dengan surat penahanan itu, Turki sebagai anggota Interpol akan meneruskan surat penahanan itu kepada seluruh negara anggota Interpol agar menangkap dan menyerahkan para terdakwa jika didapati berpergian ke salah satu negera anggota Interpol.
“Setidaknya kita mempersempit ruang gerak mereka. Dan mereka tidak bisa berpergian sembarangan khususnya ke Turki dan ke Amerika,” jelas Rabia.*