Hidayatullah.com | SahabatAlaqsha.com–Wartawan Kelompok Media Hidayatullah sekaligus relawan Sahabat Alaqsha, Surya Fachrizal turut bersaksi pada sidang kasus Mavi Marmara di Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul, Selasa (10/10/2013).
“Saya bersaksi selama sekitar 20 menit tentang apa yang saya alami dan saya saksikan pada serangan yang berlangsung 31 Mei 2010 itu,” kata Surya.
Selain Surya ada empat orang saksi lain yang berasal dari luar Turki yang memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Di antaranya Ken O Kefe (mantan marinir AS yang ikut di Mavi Marmara, Manolo Luppichini (aktivis asal Italia dari Kapal Sfendoni), Adam Zanghar (aktivis asal Inggris dari Kapal Mavi Marmara), dan seorang saksi asal Aljazair.
Menurut Komisi Hukum Mavi Marmara, kehadiran saksi-saksi dari luar Turki cukup signifikan bagi sidang untuk menunjukkan determinasi pihak-pihak yang terlibat dalam misi Freedom Flotilla – Mavi Marmara kepada Pengadilan dan dunia internasional.
Heru Susetyo, dari lembaga Pusat Advokasi dan HAM yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan ini adalah itikad baik dari pengadilan Turki.
Katanya, dengan digelarnya pengadilan tersebut, artinya Pengadilan Turki bersedia memperjuangkan hak warga negara lain melawan Israel.
“Hanya karena warga non-Turki berada di kapal Turki, mereka mau mengakomodir keterlibatan warga negara lain untuk terlibat dalam proses hukum kasus ini,” kata Heru kepada hidayatullah.com dari Turki.
Sebelumnya, bulan Mei 2010, Surya Fachrizal, relawan Sahabat Al-Aqsha dan wartawan kelompok majalah Hidayatullah ikut hadir di Pengadilan Kriminal Tingkat Tinggi Turki dalam sidang kasus serangan terhadap kapal Mavi Marmara yang menewaskan sembilan relawan Turki.
Pengadilan menghadirkan beberapa saksi kunci. Di antaranya sekitar 30-35 orang dari dalam dan luar negeri, termasuk Cigdem Topcuoglu dan Syeikh Raid Shalah dari Palestina. Cigdem menyaksikan sendiri suaminya, Cetin Topcuoglu, meregang nyawa setelah ditembak komando angkatan laut “israel”.*