Hidayatullah.com—Lembaga penasihat pemerintah untuk urusan hukum kembali memberikan rekomendasinya seputar Al-Ikhwan al-Muslimun, kali ini terkait putra-putra mantan presiden Muhammad Mursy.
Lembaga itu menyarankan agar keputusan yang dibuat tanpa kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri 1 Mei lalu –pada masa kekuasaan Mursy–yang memberikan kewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Mesir, kepada putra Mursy yang berusia 31 dan 32 tahun dicabut.
Dalam sebuah laporan ke pengadilan administrasi Mesir hari Senin (28/10/2013) disebutkan bahwa anak-anak Mursy mendapatkan kewarganegaraan Amerika saat mereka dilahirkan di sana tanpa perlu ada permohonan khusus kepada pihak berwenang. Lembaga penasihat pemerintah itu menyarankan agar kabinet mempertimbangkan untuk menolak kewarganegaraan Mesir mereka.
Laporan yang dibuat oleh hakin Farhat Abdulazim itu menyatakan, anak-anak kecil seharusnya hanya memegang kewarganegaraan asing yang didapat ketika lahir sampai mereka beranjak dewasa. Kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki melalui permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian akan memutuskan apakah mereka juga bisa tetap memiliki kewarganegaraan Mesir.
Kabinet memiliki yuridiksi ekslusif dalam masalah tersebut, kata laporan itu dilansir Ahram Online.
Muhammad Mursy pernah melanjutkan pendidikan PhD ke University of Southern California, Amerika Serikat, dan menjadi asisten profesor di sana pada tahun 1982-1985.*