Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Kasasi Italia Dekriminalisasi Penanaman Ganja untuk Keperluan Pribadi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Desember 2019 05:35 5:35 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Desember 2019 05:35
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com–Corte Suprema di Cassazione (Mahkamah Agung Kasasi) Italia awal bulan Desember 2019 telah memutuskan bahwa pengecualian hukum harus diberlakukan untuk penanaman ganja untuk keperluan pribadi.

Dalam interpretasi baru terhadap undang-undang penanaman tanaman narkotika, para hakim menyatakan bahwa hukum pidana seharusnya dikecualikan bagi orang yang menanam tanaman tersebut dalam jumlah kecil di rumahnya semata-mata untuk keperluannya sendiri.

Keputusan itu ditetapkan pada 19 Desember, tetapi baru dikabarkan oleh media lokal pada hari Kamis (26/12/2019).

Keputusan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari dua partai besar di parlemen Italia, Partai Liga dan M5S (Gerakan Lima Bintang)

Matteo Mantero, seorang senator dari partai penguasa M5S, memuji keputusan hakim tersebut. “Pengadilan telah membuka jalannya, sekarang tinggal terserah kita,” kata Mantero.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Akan tetapi politisi dari partai Liga berpendapat lain. “Narkoba menimbulkan bahaya, lupakan soal menanamnya atau membelinya di toko,” kata Ketua partai Liga Matteo Salvini dalam sebuah pernyataan hari Jumat (27/12/2019) seperti dilansir DW.

Mantan menteri dalam negeri itu secara terbuka kerap menyuarakan penentangannya atas langkah apapun untuk melegalisasikan ganja. Dia juga menyatakan “perang terhadap ganja” awal tahun ini.

Sejak tahun 2016, Italia mengizinkan penjualan ganja alias kanabis “berkekuatan rendah” di toko-toko khusus. Salvini menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Kasasi sebelumnya di tahun ini yang memperketat aturan penjualan ganja untuk umum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ganjaItaliakanabis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mauritius: Inggris Melakukan Kejahatan Kemanusiaan di Chagos Islands
Tulisan selanjutnya AILA Berupaya Mengembalikan LGBT kepada Fitrah Kemanusiaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?