Hidayatullah.com—Sebuah penjara diperintahkan untuk menghidangkan daging halal bagi narapidana yang beragama Islam, begitu menurut keputusan pengadilan di Grenoble.
Pengadilan administrasi di Grenoble, tenggara Prancis, memutuskan bahwa penjara Saint-Quentin-Fallavier harus menyediakan daging halal di kantinnya dengan landasan hukum Prancis yang menjamin “kebebasan menjalankan ajaran agama.”
Menurut laporan media-media Prancis, salah seorang penghuni penjara tersebut, yang hanya diidentifikasi bernama Andrien K, pada bulan Maret lalu meminta kepada pengelola penjara Saint-Quentin-Fallavier agar narapidana Muslim diberikan pilihan makanan halal.
Tetapi permintaan itu ditolak, sehingga Andrien K mengajukan tuntutan ke pengadilan administrasi.
Dalam amar putusan tanggal 7 Nopember 2013, pengadilan mengabulkan tuntutan itu dan memerintahkan pengelola penjara agar menyediakan pilihan makanan halal dalam waktu tiga bulan ke depan.
Terobosan Besar
Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga peradilan hukum Prancis mengabulkan tuntutan semacam itu.
“Ini merupakan terobosan besar,” kata Alexander Ciaudo, pengacara yang mewakili Andrien K, kepada radio France Info.
Keputusan itu sepertinya akan diterapkan di “seluruh penjara yang belum memberikan makanan halal kepada narapidana Muslim,” imbuh Ciaudo dikutip France24 (28/11/2013).
Hakim dalam putusannya mengatakan, dengan menolak menyediakan makanan halal berarti pengelola penjara melanggar Pasal 9 Konvensi HAM Eropa, yang menjamin kebebasan beragama.
Selain itu pengadilan mengatakan, berdasarkan hukum sekuler Prancis dan untuk menegakkan pembatasan yang tegas antara gereja dengan negara, maka “Republik (Prancis) harus menjamin kebebasan pelaksanaan ajaran agama.”
Menyediakan makanan halal bagi narapidana tidak akan menambah ongkos pengeluaran dan menimbulkan “kesulitan teknis” pada pihak pengelola penjara, tegas pengadilan.
Prancis adalah negara Eropa Barat yang memiliki populasi Muslim terbanyak, diperkirakan sedikitnya 4 juta orang.*