Hidayatullah.com—Para hakim di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa hari Rabu (09/05/2012) menolak banding Abu Qatadah, terkait keputusan Inggris untuk mendeportasi pria berkebangsaan Yordania itu.
Dilansir Reuters, Mahkamah HAM Eropa menolak permintaan Abu Qatadah agar kasusnya ditinjau ulang oleh majelis yang terdiri dari para hakim senior.
Pengadilan Inggris memutuskan dai asal Yordania, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Usamah bin Ladin di Eropa itu, harus dideportasi sebelum London menjadi tuan rumah Olimpiade musim panas pada Juli dan Agustus 2012. Abu Qatadahh dinyatakan terlibat dalam rencana aksi teror dan dianggap membahayakan keamanan Inggris dalam persidangan yang dilakukan secara in absentia.
Abu Qatadah dilahirkan di Bait Lahim (Betlehem) wilayah Tepi Barat, Palestina, saat kawasan itu masih di bawah kendali Yordania.
Menurut BBC, pemerintah Inggris sudah mengeluarkan uang sebesar 800.000 poundsterling sejak memproses kasus Abu Qatadah pada tahun 2002. Pria berjenggot lebat, yang pernah disebut sebagai penasehat spiritual kelompok Mujahidin di Eropa itu, ditangkap pertama kali di Inggris tidak lama setelah serangan 9/11 atas menara kembar WTC di New York, Amerika Serikat.*