Hidayatullah.com–Pemerintah Turki mulai menerapkan kontrol ketat terhadap Internet dengan memantau kegiatan pengguna online dan memblokir kata kunci tertentu, kata sumber parlemen hari Kamis (9/1/2014).
RUU pengontrolan itu telah disampaikan ke parlemen, justru pada saat belakangan ini pemerintah Turki sedang dalam sorotan terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi dalam upayanya menjadi anggota Uni Eropa.
Undang-Undang yang diusulkan akan memungkinkan pihak berwenang memblokir kata kunci yang dianggap bermasalah dan membatasi akses ke website penayangan dan pengunduhan video, kata sumber itu.
Pengontrolan ini akan memungkinkan pejabat mencatat semua kegiatan pengguna internet selama dua tahun dan memonitor situs yang mereka kunjungi, kata kunci yang mereka cari, dan kegiatan di situs jejaring sosial.
“Draf RUU ini dirancang untuk melindungi keluarga, anak-anak, dan remaja dari tayangan di internet yang mendorong kecanduan narkoba, pelecehan seksual, dan bunuh diri,” kata surat kabar Hurriyet, dilansir The Daily Star.
Pada bulan Desember, Google merilis data yang menunjukkan bahwa Turki menduduki tempat teratas dalam permintaan penghapusan konten di internet itu.*