Hidayatullah.com—Dokumen Vatikan menunjukkan bahwa hampir 400 pendeta dipecat karena memperkosa dan mencabuli anak-anak oleh Benediktus XVI dalam periode 2 tahun terakhir sebelum mengundurkan diri.
Jumlah itu lebih dari dua kali lipat ketika kasus kejahatan seksual pendeta Katolik terkuak di Eropa pada tahun 2010.
Menurut dokumen yang didapat Associated Press pada hari Jumat (17/1/2014) dan analisa atas statistik Vatikan, Benediktus XVI menyingkirkan 260 pendeta pada tahun 2011 dan 124 pada tahun 2012 atau total 384 pendeta. Angka itu jauh lebih besar dibanding jumlah pendeta yang dipecat pada tahun 2008-2009 yang mencapai 171 orang.
Menurut data Vatikan, tahun 2008-2012 jumlah total pendeta pedofil yang dipecat mencapai 555 orang, tidak termasuk data dari tahun 2010.
Angka itu merupakan jumlah pendeta yang diberhentikan secara paksa karena kejahatan seksual berdasarkan prosedur yang berlaku di dalam lembaga tertinggi Katolik tersebut.
Namun menurut seorang pengacara hukum Katolik, jumlah sesungguhnya dari pendeta yang dipecat jauh melebihi angka di atas. Pasalnya, angka statistik Vatikan itu tidak termasuk jumlah pendeta yang dipecat berdasarkan keputusan pengadilan gereja Katolik di tingkat keuskupan.
Kenaikan jumlah pendeta yang dipecat tersebut mulai tampak satu tahun setelah Vatikan memutuskan batas limitasi masa berlakunya kejahatan seksual itu, sehingga korban yang sudah berusia akhir 30an tahun bisa melapor jika di masa kanak-kanak dulu pernah menjadi korban kebejatan pendeta.
Vatikan sebenarnya mengumumkan data tersebut ke publik setiap tahun. Namun sebuah laporan internal baru dibuat oleh Vatikan untuk membantu otoritas Katolik sedunia itu membela diri dihadapan komite PBB pekan ini di Jenewa, Swiss. Isinya berupa kompilasi data kejahatan seksual pendeta terhadap anak-anak dari tahun ke tahun.
Ketika ditanyai oleh komisi HAM PBB pada hari Kamis kemarin, duta besar Vatikan untuk PBB di Jenewa uskup agung Silvano Tomasi hanya merujuk pada satu data statistik. Dia bilang 418 kasus baru kejahatan seksual pendeta terhadap anak-anak dilaporkan ke Vatikan pada tahun 2012.
Sebelum menjadi Paus Benediktus XVI, Joseph Ratzinger ketika masih menjadi kardinal telah mengambil tindakan pemecatan atas pendeta pedofil, setelah yakin bahwa para uskup di seluruh dunia tidak mengikuti kebijakan gereja dan tidak mendudukkan pendeta pedofil di kursi terdakwa pengadilan gereja.
Ketika itu para uskup malah secara rutin memindahkan pendeta pedofil dari satu paroki ke paroki lain, daripada menyerahkannya ke pengadilan gereja atau melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan hukum gereja Katolik, hukuman paling berat bagi pendeta pelaku pedofilia hanya berupa pencopotan jabatannya, dipecat, atau dikeluarkan dari tugas kependetaan. Tidak ada hukuman penjara atau hukuman fisik lain dan tidak ada upaya gereja untuk mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Meskipun sudah ketahuan banyak pendeta pelaku pedofilia yang tidak dilaporkan ke polisi, Vatikan masih bersikukuh mengatakan bahwa tidak ada proses di gereja yang menghalangi korban untuk mengadukan kasusnya ke polisi.*