Hidayatullah.com- Hasil referendum Mesir hampir sudah bisa ditebak. Jajak pendapat yang dilakukan Selasa-Rabu, memastikan 98,1 persen memilih mendukung konstitusi baru. Hasil ini sekaligus menunjukkan,dukungan bagi Jendral Abdul Fattah al-Sisi untuk maju dalam pemilihan presiden.
Meski demikian, ada beberapa catatan menarik menjadi perhatian. Khususnya, beberapa pasal yang berkaitan dengan Islam dan lembaga keagamaan Al Azhar.
Pantauan hidayatullah.com dari berbagai media massa setempat menunjukkan, pasal-pasal yang berhubungan dengan Islam baik yang berkenaan prinsip dasar negara, Al Azhar dan partai agama ada yang berubah dan ada yang tidak berubah dari konstitusi Mesir 2014 dan konsitusi 2012.
Yang tidak banyak perubahan antara konstitusi 2014 dan 2012 di masa mantan Presiden Mohammad Mursy antara lain pasal mengenai sumber konstitusi bahwa Islam adalah agama negara dan sumber utama konstitusi adalah prinsip-prinsip syariat Islam.
Sementara itu, posisi lembaga Al Azhar terhadap negara ada perbedaan.
Kalau dalam konsitusi baru, Al Azhar merupakan referensi utama dalam masalah keislaman sedangkan dalam konstitusi 2012, Al Azhar hanya sebagai lembaga yang perlu dimintai pendapat mengenai masalah keislaman.
Adapun mengenai partai agama dalam konstitusi baru dicantumkan larangan pendirian partai berdasarkan agama, ras, gender serta teritorial tertentu.
Sebelumnya, pada konsitusi tahun 2012 dilarang mendirikan partai yang didasari atas diskriminasi agama, gender, suku.
Pada awalnya Partai An Nur melalui ketuanya Yunus Makhyun menolak perubahan masalah partai agama namun meski tidak spesifik membahas poin itu, Dr. Yasir Burhami tokoh utama Ad Dakwah As Salafiyah menyeru para anggota Partai An Nur –yang merupakan sayap politiknya– menyetujui konstitusi baru dan menyatakan bahwa konstitusi tidak bertentangan dengan Syariat.
Sementara itu, Mufti Besar Mesir Dr. Syauqi Alam dua hari sebelum referendum sempat melakukan jumpa pers dan menyampaikan bahwa konstitusi baru tidak bertentangan dengan syariat Islam demikiam lansir Harian Al Ahram.*