Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Diberi Waktu Bicara, Mursy: Saya Presiden Mesir!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Februari 2014 17:07 5:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Januari 2014 08:54
Bagikan
Mantan Presiden Mury yang disel disebuah ruangan khusus kedap suara
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah beberapa kali diundur akhirnya sidang terhadap mantan Presiden Mesir Dr. Mohammad Mursy diselenggarakan pada hari Selasa (28/01/2014) kemarin.

Namun, tak disangka mantan presiden yang dikenal hafal 30 juz Al-Qur’an itu malah mengemukakan sebuah pernyataan penting di hadapan para hakim di Persidangan.

Dalam pernyataanya, Mursy menyatakan bahwa dirinya adalah presiden Mesir resmi secara konstitusi sampai dengan saat ini. Mursy juga mengaku tidak mengenal para hakim yang sedang menghakiminya saat itu, demikian lansir Al-Jazeera Mubasher Misr (28/01/2014).

Dalam sidang tersebut mantan presiden yang pernah memenangkan 52 % suara rakyat Mesir dan digulingkan militer ini ditempatkan di tempat khusus terbuat dari kaca kedap suara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mursy memberikan pernyataan ketika diberi sedikit waktu untuk berbicara.

Walaupun ditaruh di tempat yang terbuat dari kaca kedap suara, 22 tersangka lainnya dari para petinggi Al Ikhwan al Muslimun yang juga hadir dalam persidangan tersebut tetap meneriakan jargon-jargon menentang Kudeta.

“Jatuh jatuh hukum militer (Yasqut Yasqut Hukmul Askar),” demikian teriaknya sebagaimana yang selalu dipakai oleh demonstran saat melakukan aksi damai mereka.

Di antara 22 terdakwa adalah Mursyid ‘Am Dr. Muhammad Badi, wakilnya Dr. Rosyad Al-Bayumi, dan juga Muhammad Baltaji, lansir Al-Jazeera Mubasher Misr.

Dalam persidangan ini, jaksa menuduh Mursy mengorganisir pelarian massal dari penjara ketika pecah perlawanan rakyat yang berujung dengan tumbangnya Presiden Husni Mubarak pada 2011.

Pemerintah mengklaim sejumlah polisi tewas saat terjadi pelarian besar-besaran tawanan dari penjara.*/Anshory (Mesir)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ikhwanmursysidang Mursy
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Agung India: Homoseksual Tetap Kriminal
Tulisan selanjutnya Hujan menjadi Musibah karena Kejahilan Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?