Hidayatullah.com—Mahkamah Agung India hari Selasa (28/1/2014) menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis tetap merupakan tindak kriminal, lansir Euronews.
Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 memutuskan untuk tidak lagi mengkriminalkan homoseksual. Alasannya, pasal 377 hukum pidana yang dibuat semasa kolonial itu sebagai bentuk diskriminasi dan hubungan seksual suka sama suka seharusnya tidak dikriminalkan.
Desember 2013 Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tersebut.
Para aktivis pembela hak kaum homoseksual kemudian meminta agar mahkamah mereview keputusan pengadilan sebelumnya, yang memberlakukan kembali undang-undang berusia 153 tahun tersebut, di mana dinyatakan homoseksual sebagai tindak kriminal dan dapat dikenai hukuman hingga seumur hidup.
Tetapi hari Selasa (28/1/2014) Mahkamah Agung menolak untuk mereview keputusan yang telah dibuatnya tahun lalu itu.*