Hidayatullah.com–Malaysia mengeluarkan fatwa melarang wanita Muslim membekukan sel telurnya sebelum menikah.
Hukum syariah hanya memungkinkan telur wanita dibuahi oleh sperma suaminya. Dengan demikian, pembekuan telur-telurnya untuk tujuan sosial tidak diperbolehkan, kata ahli kesuburan Dr Natasha Ain Mohd Nor.
“Satu fatwa telah ditetapkan untuk wanita Muslim, di mana pembekuan telur mereka sebelum menikah tidak diperbolehkan,” katanya kepada Bernama, dilansir laman NST, Kamis (7/1/2016).
“Namun, setelah menikah, mereka dapat membekukan telur mereka asalkan mereka dibuahi oleh sperma suami,” kata Dr Natasha.
Ia menyebut, pembekuan telur dalam Islam didorong jika wanita tidak dapat hamil secara alami karena kondisi medis, dan bukan untuk alasan sosial di mana wanita muda lajang membekukan telur mereka untuk hamil di kemudian hari.
Dr Natasha, yang bekerja di KL Fertility Centre, mengatakan, wanita Muslim yang memilih membekukan telur mereka, biasanya mengidap penyakit yang mengancam jiwa seperti kanker.
“Wanita Muslim yang ingin membekukan telur melakukannya untuk tujuan medis. Tapi ini masih merupakan minoritas yang sangat kecil, “katanya.
“Para wanita yang menjalani pembekuan sel telur, biasanya sedang menjalani kemoterapi. Mereka dirujuk oleh dokter ahli kesuburan untuk membekukan telur mereka sebagai pilihan jika kemudian mereka memutuskan memiliki anak.”
Ditanya apakah ada alasan lain bagi perempuan Muslim yang ingin membekukan telur mereka, Dr Natasha mengatakan, telah membantu membekukan telur wanita Muslim yang suaminya tidak bisa menghasilkan cukup sperma.
“Kita membekukan telur wanita, dan kemudian meminta sang suami dalam waktu satu atau dua hari memproduksi sperma guna membuahinya.”
Jika seorang wanita ingin membekukan telur, Dr Natasha menyarankan melakukannya di awal usia 30-an saat masih memiliki cukup telur. Di usia 40-an, akan sulit.”
“Telur wanita bisa bertahan lima sampai 10 tahun setelah pembekuan. Oleh karena itu dianjurkan bagi wanita yang ingin menunda kehamilan untuk mendatangi dokter kandungan guna melakukan penilaian kesehatan penuh untuk mengetahui kesuburan telur-telurnya.”*