Hidayatullah.com—Aset milik 46 pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun hari Selasa (28/1/2014) disita oleh panel pemerintah yang ditugaskan untuk menangani aset kelompok tersebut setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Kejaksaan belum merilis nama-nama individu yang disita, tetapi jaksa Ezzat Khamis kepala panel tersebut mengatakan aset yang disita milik “organisasi internasional” Al-Ikhwan Al-Muslimun, lansir Al-Ahram.
Pada 23 September 2013 pengadilan di Kairo melarang seluruh aktivitas Al-Ikhwan. Dua gugatan hukum sudah dilayangkan untuk membatalkan putusan itu, tetapi hingga kini belum ada hasilnya.
Sejak dinyatakan terlarang, panel telah menyita aset milik 702 tokoh Al-Ikhwan, disamping mengambil alih kendali atas 1.050 LSM dan 147 sekolah yang diyakini berkaitan dengan Al-Ikhwan.
Pada 25 Desember 2013, kabinet Mesir menyatakan Al-Ikhwan sebagai organisasi teror.*