Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada para pengusaha untuk mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, atas produk-produk yang mereka hasilkan.
“Khusus perusahaan yang berada di DKI Jakarta silahkan menghubungi Sekretariat LPPOM MUI DKI Jakarta di Islamic Centre, Koja Jakarta Utara atau Gedung MUI JL Proklamasi No 51 Jakarta Pusat,” kata Wakil Sekjen MUI Pusat Dr Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya kepada hidayatullah.com, ditulis Rabu (29/01/2013).
Sebagaimana diketahui, secara resmi, MUI telah menjadi lembaga pelaksana pemeriksaan pangan halal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Keputusan Menag tersebut lalu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 158 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di wilayah DKI Jakarta.
MUI menilai pertumbuhan kuliner di Indonesia merupakan salah satu bidang yang patut kita banggakan. Namun, lanjutnya, perlu disempurnakan keberadaannya yaitu dengan sertifikasi halal MUI yang menjamin kehalalan setiap produk yang dipasarkan.
Sebelum ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sempat merilis sejumlah restoran ternama yang belum melakukan sertifikasi halal.
Di antaranya; Starbuck, Paparons Pizza, Hanamasa, Jco, Burger King, Breadtalk. Nama-nama ini dinilai belum pernah mengajukan sertifikasi halal.*