Hidayatullah.com—Para pria di Arab Saudi yang menolak menceraikan istri yang diasingkannya, akan dibawa ke pengadilan secara paksa guna menuntaskan masalahnya. Peraturan baru itu akan berlaku mulai pekan depan, lapor koran Al-Watan dilansir Saudi Gazette Selasa (8/4/2014).
Sumber-sumber kehakiman mengatakan, sistem baru itu akan mempercepat pertimbangan gugatan cerai yang diajukan istri kepada suaminya.
Apabila suami menolak untuk menceraikan istrinya, memberikan nafkah dan hak asuh anak kepada istrinya, maka mereka bisa diseret ke pengadilan dengan paksa.
Meskipun demikian, bukan berarti pengadilan selalu meloloskan setiap permintaan cerai istri kepada suaminya.
Dalam kasus di mana suami mengklaim istri menolak untuk melayaninya, bila ternyata penolakan istri itu tidak dapat dibenarkan secara hukum, maka pengadilan akan memerintahkan istri untuk kembali ke rumah suaminya.
Tetapi jika si istri masih menolak, maka dia tidak akan dipaksa kembali ke rumah suami dan istri itu harus siap menanggung konsekuensi di mana dia akan kehilangan hak-haknya.
Dalam 12 bulan terakhir setidaknya tercatat 1.802 kasus di mana suami meminta agar istrinya kembali ke rumah mereka, lapor koran di Makkah. Di Riyadh saja kasus serupa tercatat sebanyak 668 dan di Qatif 16 kasus.*