Hidayatullah.com–Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria utara, menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa anak berusia 12 tahun.
Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63 tahun. Ia juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada anak perempuan itu, demikian dikutip BBC Kamis (24/04/2014).
Dia ini bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dengan cara rajam dalam kasus-kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir.
Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria utara.
Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001 ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.
Awal tahun ini pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka.
Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.
Sebelumnya, Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani Undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis dan kelompok-kelompok gay.*