Hidayatullah.com—Pemerintah Turki hari Senin (5/5/2014) mengumumkan akan memberikan hukuman yang lebih berat atas pelaku kejahatan-terutama kejahatan seksual- terhadap anak-anak
Rancangan undang-undang yang dibuat Kementerian Kebijakan Sosial dan Keluarga itu digodok dalam rapat kabinet mingguan dan akan diajukan ke Parlemen jika sudah selesai, kata Wakil Perdana Menteri Bulent Arinc saat konferensi pers usai rapat kabinet, lansir Hurriyet.
Arinc menjelaskan, peraturan baru nantinya akan memungkinkan penambahan atau perpanjangan masa hukuman sebelum terpidana pelaku kejahatan terhadap anak mengajukan permohonan pembebasan. Penambahan hukuman berkisar antara dua pertiga sampai tiga perempat dari vonis hakim.
Selain itu, terpidana yang dihukum seumur hidup karena melakukan kejahatan terhadap anak-anak harus menjalani masa kurungan dalam penjara minimal 33 tahun, bukan 24 tahun seperti yang berlaku saat ini. Bagi terpidana hukuman seumur hidup yang diperberat, narapidana bersangkutan harus mendekam paling sedikit selama 39 tahun, naik dari 30 tahun menurut peraturan saat ini, sebelum bisa mengajukan permohonan pembebasan.
Arinc juga mengatakan bahwa RUU itu akan memberikan vonis yang lebih berat terhadap pelaku berbagai jenis kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan orang dewasa. Namun, perinciannya akan dijelaskan oleh kementerian di lain waktu.
Kemungkinan tindakan medis, tidak termasuk pengebirian, atas pelaku kejahatan seksual juga akan dibahas.
Wakil perdana menteri itu membantah bahwa pemerintah berencana kembali memberlakukan hukuman mati.
Perdana Menteri Turi Recep Tayyip Erdogan sebelumnya mengutarakan pendapat pribadi bahwa pelaku kejahatan terhadap anak-anak seharusnya juga bisa dikenakan hukuman mati. Namun, vonis maksimal itu tidak bisa diberlakukan sebab Turki telah melarangnya demi menyesuaikan diri dengan kebijakan Uni Eropa.*