Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki akan Perberat Sanksi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Mei 2014 11:52 11:52 am
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Mei 2014 11:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Turki hari Senin (5/5/2014) mengumumkan akan memberikan hukuman yang lebih berat atas pelaku kejahatan-terutama kejahatan seksual- terhadap anak-anak

Rancangan undang-undang yang dibuat Kementerian Kebijakan Sosial dan Keluarga itu digodok dalam rapat kabinet mingguan dan akan diajukan ke Parlemen jika sudah selesai, kata Wakil Perdana Menteri Bulent Arinc saat konferensi pers usai rapat kabinet, lansir Hurriyet.

Arinc menjelaskan, peraturan baru nantinya akan memungkinkan penambahan atau perpanjangan masa hukuman sebelum terpidana pelaku kejahatan terhadap anak mengajukan permohonan pembebasan. Penambahan hukuman berkisar antara dua pertiga sampai tiga perempat dari vonis hakim.

Selain itu, terpidana yang dihukum seumur hidup karena melakukan kejahatan terhadap anak-anak harus menjalani masa kurungan dalam penjara minimal 33 tahun, bukan 24 tahun seperti yang berlaku saat ini. Bagi terpidana hukuman seumur hidup yang diperberat, narapidana bersangkutan harus mendekam paling sedikit selama 39 tahun, naik dari 30 tahun menurut peraturan saat ini, sebelum bisa mengajukan permohonan pembebasan.

Arinc juga mengatakan bahwa RUU itu akan memberikan vonis yang lebih berat terhadap pelaku berbagai jenis kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan orang dewasa. Namun, perinciannya akan dijelaskan oleh kementerian di lain waktu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kemungkinan tindakan medis, tidak termasuk pengebirian, atas pelaku kejahatan seksual juga akan dibahas.

Wakil perdana menteri itu membantah bahwa pemerintah berencana kembali memberlakukan hukuman mati.

Perdana Menteri Turi Recep Tayyip Erdogan sebelumnya mengutarakan pendapat pribadi bahwa pelaku kejahatan terhadap anak-anak seharusnya juga bisa dikenakan hukuman mati. Namun, vonis maksimal itu tidak bisa diberlakukan sebab Turki telah melarangnya demi menyesuaikan diri dengan kebijakan Uni Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Gentar Ancaman, Tri Rismaharini tetap Tutup Gang Dolly
Tulisan selanjutnya FBI: Orang Amerika yang Pergi Perang ke Suriah Bertambah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?