Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki akan Perberat Sanksi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Mei 2014 11:52 11:52 am
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Mei 2014 11:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Turki hari Senin (5/5/2014) mengumumkan akan memberikan hukuman yang lebih berat atas pelaku kejahatan-terutama kejahatan seksual- terhadap anak-anak

Rancangan undang-undang yang dibuat Kementerian Kebijakan Sosial dan Keluarga itu digodok dalam rapat kabinet mingguan dan akan diajukan ke Parlemen jika sudah selesai, kata Wakil Perdana Menteri Bulent Arinc saat konferensi pers usai rapat kabinet, lansir Hurriyet.

Arinc menjelaskan, peraturan baru nantinya akan memungkinkan penambahan atau perpanjangan masa hukuman sebelum terpidana pelaku kejahatan terhadap anak mengajukan permohonan pembebasan. Penambahan hukuman berkisar antara dua pertiga sampai tiga perempat dari vonis hakim.

Selain itu, terpidana yang dihukum seumur hidup karena melakukan kejahatan terhadap anak-anak harus menjalani masa kurungan dalam penjara minimal 33 tahun, bukan 24 tahun seperti yang berlaku saat ini. Bagi terpidana hukuman seumur hidup yang diperberat, narapidana bersangkutan harus mendekam paling sedikit selama 39 tahun, naik dari 30 tahun menurut peraturan saat ini, sebelum bisa mengajukan permohonan pembebasan.

Arinc juga mengatakan bahwa RUU itu akan memberikan vonis yang lebih berat terhadap pelaku berbagai jenis kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan orang dewasa. Namun, perinciannya akan dijelaskan oleh kementerian di lain waktu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kemungkinan tindakan medis, tidak termasuk pengebirian, atas pelaku kejahatan seksual juga akan dibahas.

Wakil perdana menteri itu membantah bahwa pemerintah berencana kembali memberlakukan hukuman mati.

Perdana Menteri Turi Recep Tayyip Erdogan sebelumnya mengutarakan pendapat pribadi bahwa pelaku kejahatan terhadap anak-anak seharusnya juga bisa dikenakan hukuman mati. Namun, vonis maksimal itu tidak bisa diberlakukan sebab Turki telah melarangnya demi menyesuaikan diri dengan kebijakan Uni Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Gentar Ancaman, Tri Rismaharini tetap Tutup Gang Dolly
Tulisan selanjutnya FBI: Orang Amerika yang Pergi Perang ke Suriah Bertambah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?