Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mati Ditikam di Kepala, Hakim Kasus Korupsi Kongo Dibilang Meninggal karena Serangan Jantung

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juni 2020 08:19 8:19 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juni 2020 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang hakim yang katanya meninggal dunia karena serangan jantung saat memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan kepala staf presiden di Republik Demokratik Kongo sebenarnya meninggal karena luka tusuk di bagian kepalanya, ungkap Menteri Kehakiman.

Menteri Kehakiman Celestin Tunda Ya Kasende mengatakan sekarang sedang dilakukan investigasi pembunuhan terhadap kasus itu. 

Pada bulan Mei, polisi mengatakan hakim Raphael Yanyi wafat karena serangan jantung.

Dia ketika itu sedang memimpin persidangan kasus korupsi Vital Kamerhe, mantan pejabat tinggi RD Kongo orang dekat Presiden Felix Tshisekedi.

Namun, otopsi yang dilakukan terhadap jasad hakim tersebut menunjukkan dia “mati karena tindak kekerasan, akibat pukulan benda berujung tajam atau obyek seperti pisau, yang menghujam ke dalam kepalanya”, kata Menteri Kehakiman Celestin Tunda Ya Kasende kepada Reuters hari Selasa (16/6/2020) seperti dilansir BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jasad Yanyi juga menunjukkan tanda-tanda zat beracun dalam dosis tidak mematikan, imbuh menteri itu.

Kamerhe, yang pernah menjadi pejabat penting dalam pemerintahan Presiden Felix Tshisekedi, dituding menggelapkan uang negara sebesar $50 juta. Dia membantah semua tuduhan.

Para pendukungnya meyakini persidangannya bermotif politik, dengan tujuan menghentikan rencananya untuk maju dalam pemilu presiden di masa mendatang.

Kamerhe sejauh ini merupakan politisi paling kawakan yang pernah dikenai tuduhan korupsi di RD Kongo. Persidangan kasusnya dilanjutkan oleh hakim pengganti sepeninggalan Yanyi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Felix TshisekedihakimKorupsipresidenRD KongoRepublik Demokratik Kongo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Probiotic Food dan Prophetic Food
Tulisan selanjutnya Gubernur Jabar: Pesantren Diizinkan Beroperasi di Zona Biru dan Hijau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?