Hidayatullah.com—Wakil Menteri Dalam Negeria Rusia Aleksandr Gorovoy mengatakan kepada pers bahwa di tahun 2017 pengambilan sidik jari merupakan prosedur yang harus dilalui oleh semua orang asing yang tiba di wilayah Rusia.
“Kementerian Dalam Negeri akan mulai menerapkan proses pengambilan sidik jari yang diwajibakan bagi semua orang asing yang tiba di wilayah Rusia,” kata Gorovoy hari Kamis (24/11/2016) seperti dilansir RT. Pejabat itu juga mengatakan Kepolisian Rusia berterima kasih kepada semua kolega asingnya yang menunjukkan pengertiannya terkait program tersebut.
Di akhir 2014, Presiden Vladimir Putin menandatangani surat perintah tentang kewajiban registrasi biometrik bagi semua warga asing dan orang tanpa kewarganegaraan penerima visa masuk. Kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk pencegahan migrasi ilegal dan mencegah tersangka-tersangka teroris memasuki negaranya.
Surat perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri dengan memberlakukan kewajiban sidik jari bagi warga Rusia yang ingin masuk wilayah Uni Eropa sejak 2015.
Beberapa tahun sebelum surat perintah itu dirilis Putin, kepala Komite Investigasi Rusia (lembaga federal yang menangani kriminalitas serius) sudah pernah mengusulkan hal serupa, tetapi tidak ditindaklanjuti karena peralatan yang dibutuhkan di semua pintu perbatasan dianggap terlalu mahal.
Pada November 2014, anggota-anggota parlemen dari partai nasionalis populis LDPR merancang RUU yang mengharuskan pengambilan sidik jari bagi warganegara Rusia yang dianggap membahayakan keamanan negara. Para pendukung RUU itu berdalih, kebijakan tersebut akan membantu aparat penegak hukum dan masyarakat dengan tidak lagi diperlukannya berbagai macam kartu identitas dan secara signifikan memangkas peraturan yang banyak dan berbelit. Namun, RUU itu tidak pernah diloloskan parlemen.
Saat ini penegak hukum Rusia menggunakan Automated Fingerprint Identitfication System atau ADIS untuk menyimpan data terpidana kriminal dan personel militer.*