Hidayatullah.com–Keluarga seorang aktivis Amerika Serikat yang mati di Palestina, mengajukan banding ke Mahkamah Agung Zionis Israel agar membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah dan menahan tentara yang bertanggung jawab atas kematian putri mereka.
Rachel Corrie, aktivis tersebut, digilas sampai mati lebih dari satu dekade lalu ketika mencoba memblokir buldoser tentara yang sedang bersiap-siap menghancurkan rumah orang Palestina di selatan kota Rafah. Tentara menghancurkan rumah-rumah tersebut karena dianggap sebagai tempat persembunyian para pejuang Palestina.
Dilaporkan The Independent, Rabu (21/5/2014), pihak penguasa Zionis pada waktu itu yang mendukung upaya penyelidikan terhadap militer, kemudian menetapkan bahwa operator bulldozer tidak bisa melihat keberadaan Corrie. Buldoser berat lapis baja itu hanya memiliki celah kecil untuk penglihatan. Hasil penyelidikan –kemudian dilakukan penyelidikan oleh keluarga Corrie– telah dibantah oleh pihak keluarga dan pendukung.
Sejauh ini kasus Corrie memiliki beberapa tafsir. Pendukung Corrie memandang Zionis telah mengabaikan hukum humaniter internasional, sementara Zionis berdalih kejadian itu berlangsung di zona perang sehingga kebal dari tuduhan.*