Hidayatullah.com–Menteri Kehakiman Arab Saudi, Muhammad Al-Eissa mengecam kelompok-kelompok hak asasi internasional (HAM) yang menyerang sistem peradilan Saudi.
Eissa mengatakan bahwa undang-undang yang berlaku di Saudi berdasarkan pada ajaran Ilahi yang terkandung dalam Al-Qur’an.
“Setiap serangan terhadap lembaga peradilan di negara ini akan dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan negara Saudi,” katanya baru-baru ini seperti dikutip Arab News, Rabu (11/6/2014) lalu.
Berbicara kepada para pengacara, konsultan hukum dan akademisi Amerika di Washington, Al-Eissa mengatakan banyak orang telah salah paham terhadap hukum Islam karena mereka mengikuti informasi yang bias dan mengabaikan perbedaan budaya.
“Faktor inilah yang menyebabkan organisasi-organisasi hak asasi membuat kesalahan besar dalam laporan mereka,” katanya.
Al-Eissa mencoba mengkonter kesalahpahaman tentang berbagai hukuman pidana Syariah seperti hukum pancung, hukum potong tangan dan hukum cambuk.
“Hukuman-hukuman ini didasarkan pada teks-teks suci dan kita tidak bisa mengubahnya,” katanya. Al-Eissa menekankan kemajuan sistem peradilan pidana negara Saudi.
“Proses pidana di pengadilan-pengadilan di Saudi dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan peradilan yang adil,” katanya.
Dia menambahkan penerapan hukum Islam telah mengurangi kejahatan di negara Saudi.
“Islam adalah agama yang bijaksana yang menyerukan dialog dengan umat beragama lain dan hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lainnya. Jikalau Islam bukan agama yang baik, maka tidak akan bertahan selama lebih dari 1.400 tahun dan memikat hati jutaan pengikutnya di seluruh dunia,” katanya.
Mengacu pada hukuman mati, katanya banyak negara lain juga memiliki bentuk hukuman ini yang tercantum dalam undang-undang mereka.
“Hukum potong tangan telah diperintahkan oleh agama-agama selain Islam,” katanya.
Dia mengatakan hukum cambuk dalam Islam hanya dijatuhkan kepada mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan berat yang berhubungan dengan kehormatan seseorang. Syariah tidak mengabsahkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang diduga melakukan pencurian.
“Islam bersimpati kepada korban kejahatan, dan tidak menyetujui tindakan kriminal,” pungkasnya.*
Ia menambahkan penerapan hukum Islam (Syariah) telah mengurangi kejahatan di negara Saudi
Abdullah al-Mustofa