Hidayatullah.com–Akibar Korupsi di Depag, pemerintah telah dirugikan sebesar Rp.700 Miliar, demikian ujar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung juga menyatakan mantan Menteri Agama Said Agil Munawar harus bertanggungjawab atas penyelenggaraan dana abadi umrah. Dugaan korupsi pada pengelolaan dana abadi umrah tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 700 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji dalam siaran persnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/6) sore kemarin..
Supanji mengatakan dari hasil penyelidikan Tim Tastipikor ternyata ditemukan penyelewengan dana abadi umrah berupa penggunaan tidak sesuai ketentuan, pengeluaran fiktif, laporan pengeluaran ganda, mark up dan hutang yang tidak kembali.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar dan jumlah tersebut bisa bertambah karena hasil auditnya belum selesai. Dana abadi umrah tersebut ditemukan mengalir ke tiga rekening di lingkungan Departemen Agama, yang oleh Kejaksaan Agung telah resmi diblokir Jumat kemarin.
Sementara itu, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menag Said Agil Al Munawar tiba-tiba ‘menghilang’. Agil hanya muncul melalui pengacaranya Ayuk F Shihab untuk menjelaskan berita-berita seputar dirinya.
Melalui Ayuk, Said Aqil, juga ‘menggigit’ sahabat-sahabatnya yang juga mantan Menag untuk diperiksa. Said Agil dikabarkan juga akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Reserse Mabes Polri pada hari Selasa (21/6) pukul 09.00 WIB besuk. (is)