Hidayatullah.com—Para politisi di Spanyol hari Jumat (20/6/2014) mengakui bahwa mereka bergegas meloloskan undang-undang baru guna membentengi mantan Raja Juan Carlos dari dua gugatan hukum anaknya di luar nikah.
Juan Carlos (76) kehilangan imunitasnya dari gugatan hukum menyusul peralihan tahta kepada putranya Felipe, setelah 39 menduduki kursi raja.
Seorang politisi senior mengatakan, amandemen akan ditambahkan ke dalam sebuah paket reformasi hukum sehingga hanya Mahkamah Agung yang bisa mengadili kasus hukum terkait mantan raja Spanyol Juan Carlos.
Pada tahun 2012, Juan Carlos menghadapi dua gugatan hukum terpisah oleh dua orang yang masing-masing mengaku sebagai anaknya hasil hubungan di luar nikah.
Alberto Sola Jimenez seorang pelayan dari Catalonia, Spanyol dan Inggrid Jeanne Satiau seorang ibu rumah tangga berkewarganegaraan Belgia, sama-sama mengakui Juan Carlos sebagai ayah mereka.
Saat masih memiliki imunitas hukum sebagai raja, kasus menyangkut Juan Carlos tidak bisa diproses di pengadilan. Namun, begitu gelar raja dilepas, maka Juan Carlos bisa digugat lagi di pengadilan biasa.
Sebuah undang-undang yang diloloskan parlemen bulan April lalu memberikan imunitas kepada para permaisuri raja dan para pewaris tahta kerajaan. Dan partai pemerintah saat ini, Popular Party, berencana mengamandemen undang-undang itu guna memasukkan sang raja yang baru turun tahta beserta istrinya Sofia dalam daftar imunitas tersebut.
Alfonso Alonso jurubicara PP mengatakan, begitu amandemen disahkan maka Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang bisa memproses hukum Juan Carlos dan istinya.
Keistimewaan serupa akan dinikmati oleh para pegawai negeri berpangkat tinggi, politisi dan para diplomat Spanyol.
Menurut laporan koresponden BBC, kemungkinan amandemen akan disahkan hanya dalam beberapa pekan oleh parlemen, di mana anggota mayoritas berasal dari PP.*