Hidayatullah.com—Direktur informasi di Kementerian Tenaga Kerja Taysir Al-Mufarrij mengatakan, kementeriannya telah memutuskan bahwa toko emas dan perhiasan termasuk yang tidak diharuskan mempekerjakan karyawan wanita.
Menurut Al-Mufarrij, toko emas dan perhiasan tidak termasuk dalam program feminisasi Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk dimasukkan dalam kategori toko yang harus mempekerjakan wanita, maka toko itu harus ada menjual kebutuhan khusus perempuan dan tidak perlu kehadiran laki-laki di sana. Sedangkan di toko emas dan perhiasan, para pria tidak jarang pergi sendiri untuk membeli asesoris atau perhiasan berharga untuk istrinya.
Lebih lanjut Al-Mufarrij mengatakan, tidak adanya wanita yang terlatih untuk dipekerjakan di toko emas bukan alasan mengapa jenis usaha itu tidak masuk program feminisasi, lansir Al-Watan (4/7/2014).