Hidayatullah.com–Ayah dari gadis kecil yang dibunuh oleh pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menolak bertemu duta besar Indonesia yang akan mengupayakan pembebasan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tersebut.
Khalid Al-Shehri menegaskan bahwa pemberian amnesti bagi PRT yang membunuh putrinya tidak mungkin dilakukan.
Dilansir Saudi Gazette (28/8/2014), Al-Shehri kepada koran Al-Hayat mengatakan bahwa delapan bulan lalu dirinya menerima salinan putusan pengadilan yang menetapkan hukuman mati bagi PRT tersebut.
Dia mengatakan ingin putusan itu dilaksanakan dan tidak mengerti mengapa pelaksanaan eksekusinya ditunda-tunda. Dia ingin eksekusi segera dilakukan agar “putrinya bisa beristirahat dengan tenang.”
Pengadilan telah mengubah putusan asli dari hukuman mati dengan cara dipenggal dengan pedang menjadi hanya menyebutkan “hukuman mati” saja.
Perubahan itu sesuai dengan arahan Mahkamah Agung Saudi bulan Nopember 1989 yang menyatakan hakim seharusnya tidak menyebutkan dalam putusannya bagaimana eksekusi mati itu akan dilakukan.
Dalam putusan pengadilan dibeberkan detik-detik kejahatan keji atas Tala itu dilakukan oleh PRT asal Indonesia sebagaimana diutarakan pelaku dalam pengakuannya.
PRT asal Indonesia itu mengatakan, “Pada hari Rabu 9 September 2012, ketika saya yakin tidak ada orang lain di rumah, saya pergi ke dapur pada pukul 7 pagi dan mengambil pisau berukuran sedang.”
“Sekitar pukul 8 pagi, saya memasuki ruang tidur istri majikan saya dan menemukan Tala (korban-red) sedang tidur disisi kanannya, lalu [saya] mulai menggoroknya.”
“Saya hanya butuh waktu satu atau dua menit, setelah saya meletakkan pisau di sampingnya, saya pergi ke kamar saya dan menganti baju saya.”
PRT wanita itu mengatakan bahwa dia mengganti bajunya yang berwarna merah karena pakaiannya itu terkena darah Tala.
Setelah berganti pakaian dengan baju berwarna putih, celana berwarna hijau dan jaket berwarna biru, PRT itu lalu memutuskan untuk menenggak cairan pemutih Clorox.
PRT itu mengaku mengerang kesakitan sampai akhirnya ditangkap dan mengaku melakukan pembunuhan itu karena diperlakukan buruk oleh keluarga majikannya.
Putusan pengadilan itu juga menjelaskan bahwa laporan medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Yanbu pada 9 September 2012 mengatakan PRT itu mengalami borok di mulutnya dan kesulitan untuk berbicara dan menelan. Meskipun demikian, tidak ditemukan tanda-tanda lebam atau ada bagian tubuh yang patah pada PRT tersebut.
Laporan itu juga mengatakan bahwa kondisi PRT tersebut stabil dan mendiagnosa kasusnya sebagai upaya percobaan bunuh diri, sementara kondisi mental dan pikirannya normal stabil dan dia sangat sadar dengan apa yang dilakukannya. [Baca juga berita sebelumnya: Bunuh Balita PRT Indonesia Salahkan Setan]
Pembunuhan tersebut diketahui oleh ibu Tala ketika baru pulang dari bekerja sebagai guru sekolah. Ibu Tala menemukan putri kecilnya dalam keadaan bersimbah darah.
Ayah Tala yang diberitahu tentang pembunuhan atas putrinya segera bergegas pulang ke rumah dari tempat kerjanya dengan mengendarai mobil. Dalam perjalan pulang itu dia mengalami tabrakan dengan kendaraan lain yang mengakibatkan pengemudi kendaraan itu dan anak perempuan yang bersamanya meninggal dunia.*