Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Putrinya Dibunuh PRT Indonesia, Pria Saudi Menolak Bertemu Dubes RI

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2014 20:58 8:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Agustus 2014 15:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ayah dari gadis kecil yang dibunuh oleh pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menolak bertemu duta besar Indonesia yang akan mengupayakan pembebasan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tersebut.

Khalid Al-Shehri menegaskan bahwa pemberian amnesti bagi PRT yang membunuh putrinya tidak mungkin dilakukan.

Dilansir Saudi Gazette (28/8/2014), Al-Shehri kepada koran Al-Hayat mengatakan bahwa delapan bulan lalu dirinya menerima salinan putusan pengadilan yang menetapkan hukuman mati bagi PRT tersebut.

Dia mengatakan ingin putusan itu dilaksanakan dan tidak mengerti mengapa pelaksanaan eksekusinya ditunda-tunda. Dia ingin eksekusi segera dilakukan agar “putrinya bisa beristirahat dengan tenang.”

Pengadilan telah mengubah putusan asli dari hukuman mati dengan cara dipenggal dengan pedang menjadi hanya menyebutkan “hukuman mati” saja.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perubahan itu sesuai dengan arahan Mahkamah Agung Saudi bulan Nopember 1989 yang menyatakan hakim seharusnya tidak menyebutkan dalam putusannya bagaimana eksekusi mati itu akan dilakukan.

Dalam putusan pengadilan dibeberkan detik-detik kejahatan keji atas Tala itu dilakukan oleh PRT asal Indonesia sebagaimana diutarakan pelaku dalam pengakuannya.

PRT asal Indonesia itu mengatakan, “Pada hari Rabu 9 September 2012, ketika saya yakin tidak ada orang lain di rumah, saya pergi ke dapur pada pukul 7 pagi dan mengambil pisau berukuran sedang.”

“Sekitar pukul 8 pagi, saya memasuki ruang tidur istri majikan saya dan menemukan Tala (korban-red) sedang tidur disisi kanannya, lalu [saya] mulai menggoroknya.”

“Saya hanya butuh waktu satu atau dua menit, setelah saya meletakkan pisau di sampingnya, saya pergi ke kamar saya dan menganti baju saya.”

PRT wanita itu mengatakan bahwa dia mengganti bajunya yang berwarna merah karena pakaiannya itu terkena darah Tala.

Setelah berganti pakaian dengan baju berwarna putih, celana berwarna hijau dan jaket berwarna biru, PRT itu lalu memutuskan untuk menenggak cairan pemutih Clorox.

PRT itu mengaku mengerang kesakitan sampai akhirnya ditangkap dan mengaku melakukan pembunuhan itu karena diperlakukan buruk oleh keluarga majikannya.

Putusan pengadilan itu juga menjelaskan bahwa laporan medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Yanbu pada 9 September 2012 mengatakan PRT itu mengalami borok di mulutnya dan kesulitan untuk berbicara dan menelan. Meskipun demikian, tidak ditemukan tanda-tanda lebam atau ada bagian tubuh yang patah pada PRT tersebut.

Laporan itu juga mengatakan bahwa kondisi PRT tersebut stabil dan mendiagnosa kasusnya sebagai upaya percobaan bunuh diri, sementara kondisi mental dan pikirannya normal stabil dan dia sangat sadar dengan apa yang dilakukannya. [Baca juga berita sebelumnya: Bunuh Balita PRT Indonesia Salahkan Setan]

Pembunuhan tersebut diketahui oleh ibu Tala ketika baru pulang dari bekerja sebagai guru sekolah. Ibu Tala menemukan putri kecilnya dalam keadaan bersimbah darah.

Ayah Tala yang diberitahu tentang pembunuhan atas putrinya segera bergegas pulang ke rumah dari tempat kerjanya dengan mengendarai mobil. Dalam perjalan pulang itu dia mengalami tabrakan dengan kendaraan lain yang mengakibatkan pengemudi kendaraan itu dan anak perempuan yang bersamanya meninggal dunia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Upaya Kriminalisasi Jihad dan Khilafah dalam Isus ISIS
Tulisan selanjutnya Romeo: “Internet Memang Banyak Nerakanya, Tapi…”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?