Hidayatullah.com–Pengadilan administrasi hari Rabu (3/9/2014) melarang stasiun televisi satelit Aljazeera dan Rabaa –yang berafiliasi dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun menayangkan siarannya lewat satelit NileSat.
Pengadilan memerintahkan NileSat menghentikn siaran keduanya.
Sebuah sumber kehakiman kepada Aswat Masriya, afiliasi kantor berita Reuters, mengatakan bahwa keputusan itu mengikat dan bisa diajukan banding ke mahkamah agung.
Pengacara yang menggugat kedua stasiun televisi itu ke pengadilan, Samir Sabry, menuding Rabaa menyiarkan berita yang “salah dan menyesatkan” tentang Mesir untuk “menyulut aksi unjuk rasa dan mendorong para mahasiswa .. melakukan tindak kekerasan guna melumpuhkan proses pendidikan.”
Seorang pengacara lainnya, Mamdouh Tamam, menuntut penutupan Jazeera Mubasher Misr karena menyebarkan berita revolusi anti-30 Juni.
Agustus 2013, menteri-menteri investasi, komunikasi dan informasi mengatakan bahwa Aljazeera secara ilegal dan tidak profesional beroperasi di Mesir. Mereka menyatakan bahwa stasiun televisi yang berkantor pusat di Doha itu tidak memiliki izin untuk beroperasi di Mesir.
Aljazeera biro Kairo ditutup setelah setelah Muhammad Mursy dilengserkan pada Juli 2014. Stasiun televisi asal Qatar, negara yang dikenal sebagai penampung pelarian tokoh-tokoh Al-Ikhwan, itu sejak lama dituding menyampaikan berita-berita yang cenderung berpihak kepada Al-Ikhwan Al-Muslimun.*