Hidayatullah.com–Pengadilan Keamanan Negara Yordania hari Kamis (18/9/2014) menolak membebaskan dua tokoh Al-Ikhwan dari dalam tahanan dengan uang jaminan.
Muhammad Said Bakri dan Adel Awad yang ditahan sejak hari Senin lalu akan tetap meringkuk di penjara Marka dan Juweidah sampai sidang soal uang jaminan pembebasan digelar lagi pada hari Senin pekan depan, kata pengacara mereka Abdul Qadir Al-Khatib.
Kedua tokoh senior Al-Ikhwan Yordania itu menghadapi dakwaan “merongrong negara” akibat pernyataan-pernyataannya soal pemerintah saat pertemuan massa pro-Gaza akhir Agustus lalu.
Jika terbukti bersalah mereka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Pada hari Kamis yang sama, dua pendukung Al-Ikhwan diajukan ke Pengadilan Keamanan Negara atas pernyataan-pernyataan mereka yang mengancam pemerintah saat pertemuan umum menuntut pembebasan anggota kelompok Islam itu dari tahanan pada hari Selasa lalu.
Pihak keamanan menolak menjelaskan secara terperinci dakwaan apa saja yang kedua orang itu hadapi.
Namun, menurut Khatib kedua pria itu didakwa “merongrong negara” atas pernyataannya yang kritis terhadap penguasa saat pertemuan umum di ibukota Amman.*