Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis Batalkan Keputusan Pemkot Menutup Masjid

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 25 Maret 2022 00:25 12:25 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 25 Maret 2022 08:00
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Prancis pada hari Rabu membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup sebuah masjid di dekat kota Bordeaux.

Sefen Guez Guez, pengacara asosiasi Masjid Al Farouk, mengatakan bahwa Pengadilan Administratif Bordeaux membatalkan keputusan Gubernur Gironde pada 14 Maret untuk menutup masjid selama enam bulan.

Pengadilan menekankan bahwa keputusan itu merupakan langkah melawan penutupan masjid yang “tidak adil” dalam beberapa tahun terakhir.

Guez menambahkan bahwa umat Islam bisa berkumpul di masjid.

Dilansir Anadolu pada Kamis (25/03/2022), Masjid Al Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada bulan Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena menyerang Muslim.

RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para pengkritik percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan memarjinalkan Muslim.

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien juga dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.

Sejak Februari 2018, Prancis telah mengendalikan hampir 25.000 masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja dan menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:masjidPrancisRUU Anti-Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 5 Tips Mendidik Anak agar Cinta Ramadhan 5 Tips Mendidik Anak agar Mencintai bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya Rusia Berencana Hadiri KTT G20 di Bali, Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?