Hidayatullah.com–Seorang hakim di Seattle memerintahkan seorang pria penderita HIV/AIDS berhenti menularkan penyakitnya kepada orang lain dan mencari perawatan setelah dia menularkan virus tersebut kepada 8 orang selama 4 tahun.
Pria yang hanya disebut dengan inisial AO dalam dokumen pengadilan itu, diminta melakukan konsultasi perawatan dan melindungi rekannya dalam berhubungan badan di masa mendatang.
Pria itu terancam denda dan penjara jika tidak mau menurut perintah pengadilan.
Sekitar 50.000 orang di Amerika Serikat menjadi penderita baru HIV/AIDS setiap tahunnya, menurut badan pencegahan dan pengendalian penyakit AS, CDC. Sekitar 16% dari 1,1 juta orang pengidap HIV/AIDS tidak tahu dirinya terinfeksi.
AO dinyatakan positif HIV pada tahun 2008 dan menularkan virus itu ke sedikitnya 8 orang antara tahun 2010 dan 2014, menurut dokuen pengadilan yang dibaca media lokal.
Dia terus menularkan penyakitnya ke orang lain meskipun dia mengikuti sesi konsultasi, termasuk tentang bagaimana melakukan hubungan seks yang aman sebanyak lima kali, lansir Seattle Times (10/9/2014).
Dalam pernyataannya direktur departemen kesehatan masyarakat di King County, Dr Matthew Golden, mengatakan bahwa pihaknya tidak berusaha mengkriminalkan perilaku seksual dalam kasus AO tersebut.
“Kami berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan kami berupaya memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan, termasuk orang yang terkait dalam masalah ini,” kata Golden.*