Hidayatullah.com— Pasca permohonan uji materi Undang-Undang Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi (MA), membuat ormas-ormas Islam se Jawa Timur bersikap.
Sejumlah ormas Islam; yang terdiri dari MUI, Muhammadiyah, NU, Hidayatullah, Persis, HTI, FPI, PII mengeluarkan sikap penolakannya atas usaha uji materi UU Perkawinan tahun 1974, khususnya terkait permonohan pernikahan beda agama.
“Bahwasannya pernikahan beda agama akan banyak menimbulkan mudharat atau kerugian tersendri untuk umat Islam itu tersendiri. Di karenakan tujuan pernikahan beda agama tersebut ditujukan kepada umat Muslim, untuk mempecah belah agama Islam itu sendiri,” demikian salah satu perwakilan ormas Islam yang tak mau disebutkan namanya usai pertemuan bersama yang di adakan Kantor MUI Jawa Timur belum lama ini.
Pertemuan itu menghasilan rumusan penolakan tidak menerima pernikahan beda agama.
“Tindak lanjutnya kita mungkin akan turun jalan dan mengajak kaum Muslimin Indonesia turut menentang dan menolak,” ujarnya.*/Khuluq