Hidayatullah.com–Pemerintah federal Nigeria menggugat perusahaan Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company (NBC) yang dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen terkait kaleng minuman Sprite yang hanya berisi setengah dari seharusnya.
Gugatan itu dilayangkan menyusul adanya keluhan dari seorang konsumen, yang kemudian menggiring petugas pada penyelidikan atas kaleng-kaleng minuman Sprite yang berisi hanya setengah yang dijual di sebuah supermarket di ibukota Abuja, lansir Russia Today Selasa (28/10/2014).
Gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Abuja itu dilayangkan terhadap Coca-Cola Nigeria dan pimpinan eksekutifnya serta NBC serta direktur pelaksananya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kedua perusahaan Coca-Cola itu dianggap dengan sengaja tidak memenuhi, menolak dan/atau tidak mengindahkan perintah inspeksi atas proses manufakturing di pabrik mereka.
Individu yang bertanggungjawab dalam masalah itu terancam penjara hingga 5 tahun.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nigeria (CPC) mengatakan bahwa selama penyelidikan berlangsung atas kaleng-kaleng minuman yang berisi hanya setengah itu, isi minuman tersebut terus mengeluarkan uap. CPC menyimpulkan bahwa minuman Sprite yang beredar di Nigeria berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Sebelum kasus di atas mencuat, pada bulan Februari lalu CPC sudah mengeluarkan peringatan kepada Coca-Cola yang menyatakan bahwa Nigeria “bukan tempat pembuangan produk-produk yang tidak memenuhi standar.” CPC juga memperingatkan bahwa pengaduan dari masyarakat tentang produk-produk buatan Coca-Cola sudah banyak. Pengaduan itu antara lain soal kaleng yang berkarat, tutup botol yang berkarat, serta benda-benda asing yang masuk ke dalam kemasan minuman ringan buatan Coca-Cola.
CPC juga mengajukan gugatan tambahan atas kedua perusahaan Coca-Cola itu karena menolak hadir di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen terkait penyelidikan atas produk-produk Coca-Cola yang tidak memenuhi standar kualitas.*