Hidayatullah.com—Hasil survei nasional tentang legalisasi perkawinan sesama jenis menunjukkan lebih dari separuh warga Australia mendukungnya.
Biro Statistik Australia mengatakan survei lewat pos menunjukkan 61,6% warga Australia memilih untuk memperbolehkan pasangan sesama jenis menikah, lapor BBC Rabu (15/11/2017). Lebih dari 12,7 juta orang –sekitar 79,5% pemilik suara– berpartisipasi dalam survei yang dilakukan selama 8 pekan itu.
Selanjutnya, amandeman terhadap undang-undang perkawinan yang berlaku saat ini, yang melarang perkawinan kaum homo, akan diperdebatkan di parlemen.
Meskipun hasil survei tidak mengikat, Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan pemerintahnya akan berupaya meloloskan RUU yang baru sebelum Natal.
Survei lewat pos tersebut dilakukan menyusul dua kali kegagalan pemerintah untuk menggelar referendum wajib guna memutuskan apakah UU perkawinan di negeri kangguru itu akan diamandemen sehingga perkawinan homoseksual terakomodasi.
Dua kali usulan pemungutan suara wajib tersebut dibatalkan Senat Australia. Para senator yang menentangnya mengatakan bahwa walaupun mereka tidak setuju pemungutan suara wajib, bukan berarti perkawinan sesama jenis ditolak.*