Hidayatullah.com–Pengadilan di Mesir khusus anak-anak pelaku pidana ringan hari Rabu (26/11/2014) menghukum 78 remaja yang dituding sebagai pendukung mantan presiden Muhammad Mursy.
Puluhan remaja berusia antara 15-17 tahun itu didakwa melakukan kerusuhan dan menjadi bagian dari sebuah kelompok teroris. Mereka divonis penjara tiga hingga lima tahun.
Al-Ikhwan Al-Muslimun, organisasi asal Muhammad Mursy, ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pengadilan tahun lalu dan dicap sebagai kelompok teroris oleh kabinet Mesir.
Anak-anak remaja itu ditangkap dalam aksi unjuk rasa di kota Alexandria, tidak lama setelah pembubaran massa pro-Ikhwan dan pro-Mursy di dua kamp besar demonstran di kota Kairo, di kawasan Rabaa dan Nahda, yang memakan korban tewas serta luka-luka, lansir Ahram Online.
Nopember 2013 Mesir mengeluarkan undang-undang tentang unjuk rasa di mana demonstrasi yang digelar tanpa mendapatkan izin dari aparat berwenang maka dianggap ilegal dan bisa dipidanakan.
Ribuan orang terjaring dengan undang-undang itu baik dari kalangan anggota Al-Ikhwan, pro-Mursy maupun aktivis sekuler.*