Hidayatullah.com–Sebuah toko pakaian di kota Beijing menyulut kecaman publik setelah memasang peringatan larangan masuk bagi orang-orang pribumi.
Toko itu menimbulkan perselisihan rasisme setelah memasang peringatan yang berbunyi, “Orang China dilarang masuk, kecuali untuk staf,” lapor Beijing Youth Daily dikutip BBC (26/11/2014).
Salah satu pegawai toko menjelaskan kepada koran pemerintah itu bahwa orang-orang China yang menjadi pelanggannya sebagian “terlalu cerewet” dan “wanita China seringkali mencoba-coba pakaian dalam jumlah banyak tetapi pada akhirnya tidak membeli apa-apa.”
Pemilik toko itu juga pernah dipaksa membayar ganti rugi sebesar USD5.000 kepada seorang warga asing, setelah dari kamera pengawas diketahui dompetnya diambil oleh seorang China pengunjung toko, kata salah seorang pegawai.
Sementara itu pegawai lainnya mengatakan bahwa toko memasang larangan itu guna mencegah pesaingnya meniru desain pakaian yang mereka jual.
“Apakah ini masih negara China?” kata seorang pengguna media sosial Weibo menunjukkan keterkejutannya akan hal itu.
“Toko semacam ini harus ditutup,” komentar seorang pengguna lainnya.
Namun, seorang pakar hukum kepada Beijing Youth Daily mengatakan bahwa meskipun peringatan itu diskrimintif tetapi pemilik toko tidak melanggar hukum. Pasalnya China tidak memiliki undang-undang yang melarang diskriminasi rasial.*