Hidayatullah.com–Kelompok perjuangan rakyat Palestina Hamas akan dihapus dari daftar teroris Uni Eropa. Namun keputusan itu bukan keputusan politik UE dan organisasi kerjasama Eropa itu mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, lansir Euronews (17/12/2014).
General Court of the European Union, lembaga peradilan tertinggi kedua Uni Eropa dalam pernyataannya yang dirilis di Luxembourg tertanggal 17 Desember 2014 menyatakan bahwa UE tidak memiliki dasar untuk memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris, karena keputusan itu dibuat hanya berdasarkan laporan media dan bukan pertimbangan analitis.
Namun, Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Federica Mogherini –yang mengunjungi Gaza bulan lalu– mengatakan bahwa keputusan pengadilan umum UE itu akan dikaji dengan seksama dan lembaganya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Pembekuan dana Hamas masih akan diberlakukan selama tiga bulan atau sampai ada sidang banding.*