Hidayatullah.com–Mesir menaikkan pajak penjualan rokok untuk ketiga kalinya dalam satu tahun, demikian menurut dekrit presiden yang diumumkan dalam lembaran negara hari Sabtu (21/2/2015), dilansir Ahram Online.
Rokok paling mahal, seperti Marlboro, yang saat ini dibrandrol LE19,75 (tapi banyak dijual eceran sampai LE21), harganya akan naik sedikitnya LE1,5. [LE1 sekitar Rp1.600]
Merek rokok lokal dan asing dengan harga ritel resmi antara LE10 dan LE16 akan naik sedikitnya LE1 perbungkus.
Rokok bermerek yang resminya dijual di bawah LE10 perbungkus, seperti merek Cleopatra rokok buatan Mesir yang paling populer, akan naik LE0,5 atau lebih karena komponen pajak penjualan tetapnya naik menjadi LE2,25 dari LE1,75.
Pemerintah masih mempertahankan pajak 50 persen untuk merek lokal maupun impor.
Bulan Juli lalu tidak lama setelah terpilih, Presiden Al-Sisi menaikkan pajak rokok dan minuman beralkohol hingga 200 persen.
Kenaikan pajak tersebut ditujukan untuk menambah pemasukan negara yang sedang dilanda krisis parah sejak akhir era Husni Mubarak.*