Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Mesir Menggugat Putusan Pengadilan yang Menyatakan Hamas Teroris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Maret 2015 15:18 3:18 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Maret 2015 14:34
Bagikan
Anggota pasukan Izzuddin al Qassam dalam perayaan 27 tahun Hamas
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir melakukan banding atas keputusan pengadilan yang belum lama ini menyatakan bahwa kelompok perjuangan rakyat Palestina Hamas sebagai organisasi teroris.

Pengadilan Banding untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo pada hari Rabu (11/3/2015) mengatakan akan menggelar sidang banding yang diajukan Otoritas Gugatan Hukum Negara Mesir yang menggugat keputusan pengadilan di bawahnya yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

Sidang itu akan dimulai pada 28 Maret mendatang.

Pada akhir Februari, Pengadilan untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo memutuskan bahwa Hamas adalah sebuah organisasi teroris. Keputusan itu dibuat satu bulan setelah sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam dinyatakan sebagai kelompok teror oleh pengadilan yang sama.

Keputusan yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teror itu adalah hasil dari dua gugatan hukum terpisah yang dilakukan oleh individu, yaitu dua pengacara Mesir bernama Samir Sabry dan Ashraf Said.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hamas memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah Mesir yang menggugat kembali keputusan pengadilan tersebut.

“Keputusan ini [untuk menggugat balik] menunjukkan bahwa keputusan bulan Februari itu adalah sebuah kesalahan besar,” kata jurubicara resmi Hamas, Sami Abu Zuhri, hari Rabu (11/3/2015) dikutip Ahram Online.

Abu Zuhri menambahkan, Hamas berharap keputusan banding nantinya akan mengoreksi keputusan sebelumnya dan memperbaiki hubungan Mesir-Palestina.

Hamas menyebut keputusan pengadilan yang lalu itu hal yang sangat memalukan yang menodai reputasi Mesir.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Musim Pemilu Produsen Rokok di Mesir Siap Mendulang Untung
Tulisan selanjutnya Riyadh International Book Fair Hadirkan 11 Juta Buku

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?