Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir melakukan banding atas keputusan pengadilan yang belum lama ini menyatakan bahwa kelompok perjuangan rakyat Palestina Hamas sebagai organisasi teroris.
Pengadilan Banding untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo pada hari Rabu (11/3/2015) mengatakan akan menggelar sidang banding yang diajukan Otoritas Gugatan Hukum Negara Mesir yang menggugat keputusan pengadilan di bawahnya yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris.
Sidang itu akan dimulai pada 28 Maret mendatang.
Pada akhir Februari, Pengadilan untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo memutuskan bahwa Hamas adalah sebuah organisasi teroris. Keputusan itu dibuat satu bulan setelah sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam dinyatakan sebagai kelompok teror oleh pengadilan yang sama.
Keputusan yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teror itu adalah hasil dari dua gugatan hukum terpisah yang dilakukan oleh individu, yaitu dua pengacara Mesir bernama Samir Sabry dan Ashraf Said.
Hamas memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah Mesir yang menggugat kembali keputusan pengadilan tersebut.
“Keputusan ini [untuk menggugat balik] menunjukkan bahwa keputusan bulan Februari itu adalah sebuah kesalahan besar,” kata jurubicara resmi Hamas, Sami Abu Zuhri, hari Rabu (11/3/2015) dikutip Ahram Online.
Abu Zuhri menambahkan, Hamas berharap keputusan banding nantinya akan mengoreksi keputusan sebelumnya dan memperbaiki hubungan Mesir-Palestina.
Hamas menyebut keputusan pengadilan yang lalu itu hal yang sangat memalukan yang menodai reputasi Mesir.*