Hidayatullah.com–Mufti Agung Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz Al-Asheikh mengecam Menteri Luar Negeri Swedia yang mengkritik peradilan Kerajaan Arab Saudi.
“Siapa pun yang mempertanyakan legitimasi dan independensi sistem peradilan syariah adalah bodoh sekaligus bias,” katanya, dilansir Arab News, Jumat (20/3/2015).
Dia mengatakan, mempertanyaan terhadap legitimasi tersebut adalah “refleksi palsu tentang realitas.”
Dalam siaran radio mingguannya, Al-Asheikh mengatakan, komentar Menlu Swedia Margot Wallstrom pekan lalu didasarkan pada kebohongan. Sistem hukum negara di Arab Saudi sah dan independen, dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Dia mengatakan, pengadilan tidak memihak dan memberikan keadilan bagi semua orang. “Agama kami melindungi hak-hak setiap orang di negara kami, meskipun ada keragaman pada penduduk kami. Hukum kami tidak menindas orang lain, membedakan antara Muslim dan non-Muslim, ” kata Mufti Agung.
Dia mengatakan, perempuan dilindungi di bawah hukum.
“Siapa pun yang mengklaim bahwa wanita tidak diberikan hak-haknya, tidak menyadari realitas di lapangan. Perempuan di negara kami diberi akses ke semua peluang,” jelasnya. Dia mengatakan, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan badan-badan lainnya aktif memastikan hal ini terjadi.
Al-Asheikh mengatakan, umat Islam sudah seharus tidak mempercayai kritikan tersebut karena mereka menyebarkan pandangan sesat. Dia menanggapi kecaman Wallstrom tentang cara hakim negara yang menangani kasus melibatkan seorang blogger Saudi yang dihukum karena menghina Islam.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal GCC (Gulf Cooperation Council), Abdullatif Al-Zayani memanggil Duta Besar Swedia Dag Juhlin-Dannfelt dan mengajukan protes resmi atas kritikan anti-Saudi oleh Wallstrom.
“Kami mengutuk pernyataan menghina Menteri Luar Negeri yang mengkritik sistem politik dan peradilan Saudi, dengan mengabaikan langkah-langkah cepat yang dicapai oleh Kerajaan di berbagai sektor,” kata Al-Zayani.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Walid Al-Samaani menyebutkan kritikan sebagai menghasut.
Dia mengatakan, hukum Islam, yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah, melindungi hak-hak semua manusia, tanpa memandang ras, agama atau jenis kelamin.
Al-Samaani mengatakan, hukum Arab Saudi ditegakkan berdasarkan kondisi lokal, dan sesuai dengan norma-norma dan standar internasional.
Dia mengatakan, semua tahapan sistem hukum, termasuk penyelidikan, persidangan, dan prosedur penahanan, dilakukan secara terbuka. Sistem peradilan menjamin transparansi dalam semua litigasi dan dengar pendapat publik, dan terdakwa berhak memperoleh penasihat hukum mereka.
Dia mengatakan, semua warga negara dan penduduk dijamin haknya untuk kebebasan berekspresi, asalkan hal ini tidak mengancam ketertiban umum dan melanggar nilai-nilai, keamanan dan perdamaian di negara itu. “Banyak orang bebas mengekspresikan pendapat mereka tanpa menghadapi penuntutan karena ini tidak dianggap tindak pidana dalam Islam,” katanya.
Al-Samaani meminta para pemimpin internasional dan ulama untuk menghormati perbedaan budaya antar-bangsa. Dia menyambut baik pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri, yang dipimpin Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman, yang menekankan komitmen Kerajaan terhadap hukum internasional.
Dia mengatakan PBB memiliki piagam yang menghormati kedaulatan negara. Kerajaan menolak orang-orang luar mengganggu urusan dalam negerinya dan menghina pengadilan.*