Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hubungan Sejenis Dihukum Mati, Ini Komentar Menag

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 20 Maret 2015 20:50 8:50 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 20 Maret 2015 20:50
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com–Hubungan sesama jenis memang tidak ditolerir di agama mana pun. Namun ketika pelaku syahwat menyimpang seperti itu dihukum berat, bahkan dihukum mati, tentu perlu telaah hukum lebih lanjut.

Demikian penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sesaat sebelum kembali ke Jakarta, Jumat (20/3/2015) siang, di ruang tunggu VIP Bandara Adisucipto, Yogyakarta.

“Kementerian Agama tidak mentolerir hubungan seksual antar-sejenis. Namun kemudian apakah perlu diberi hukuman sanksi maksimal sampai hukuman mati, tentu perlu didalami lagi,” kata Menag, disiarkan laman Kemenag.

“Menurut hemat saya, sejauh itu belum diatur oleh perundang-undangan, sebaiknya kita kedepankan pendekatan persuasif,” terangnya.

Lebih lanjut Menag mengatakan, semua merupakan pilihan masing-masing. “Betul agama tidak mentolerir, tapi perilaku seperti itu juga bisa dimaknai sebagai pilihan,” imbuh Menag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut ia, setiap orang punya kemerdekaan untuk memilih. Tapi kemerdekaan ini perlu arahan, perlu masukan karena agama hakikatnya tidak menghendaki hubungan sesama jenis.

“Ini tantangan bagi tokoh agama, kalangan pendidik, dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan bahwa hubungan sejenis memang selayaknya dihindari,” kata Menag.

Sebelumnya diberitakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji fatwa hukuman mati bagi kaum gay, lesbi, dan transgender. MUI menganggap, selain melanggar norma agama, kelompok ini sudah meresahkan masyarakat.

“Kaum lesbi, homoseksual, dan transgender sudah meresahkan masyarakat. Kalau dahulu kan belum meresahkan. Sekarang banyak anak muda yang terjerumus,” kata Ketua MUI, Umar Shihab, saat berbincang dengan Dream di kantornya, Jakarta, Kamis.

Meski sudah mempersiapkan kajian, kata Umar, MUI tidak ingin tergesa-gesa untuk memberlakukan aturan tersebut saat ini. “Fatwanya masih tunggu kajian dari komisi fatwa yang menangani. Setelah kajiannya lengkap, kita sosialisasikan. Waktu sebulan fatwa bisa selesai,” ujar dia.

Menurut Umar, MUI melibatkan sejumlah tokoh dan organisasi Islam dalam merumuskan fatwa ini. Saat ini MUI masih mempelajari kesesuaian antara fatwa itu dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

MUI juga telah mempersiapkan antisipasi kemungkinan munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurut Umar, reaksi dari masyarakat merupakan risiko yang harus dihadapi.

“Langkah kami adalah pencegahan dengan dakwah. Kalau ada demo atau serangan, kami punya kekuatan pedoman dari hadis dan Al Quran untuk fatwa,” tambah Umar.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matilesbianMenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memuji Rasulullah dan Batasannya
Tulisan selanjutnya Mufti Agung Saudi Sebut Kritikan Menlu Swedia Bodoh dan Bias

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?