Hidayatullah.com—Pengadilan di Mesir memasukkan kelompok bersenjata Anshar Baitul Maqdis (ABM) ke dalam daftar teroris, yang berarti para pendiri beserta 207 anggotanya dianggap sebagai teroris, demikian dilaporkan Ahram Online mengutip berita stasiun televisi pemerintah hari Sabtu (18/4/2015).
Menurut penyelidikan dalam persidangan 213 tersangka anggota ABM keputusan itu sesuai dengan permintaan jaksa penuntut.
Jaksa menuntut para terdakwa dengan tuduhan membentuk, memimpin, serta bergabung dengan sebuah kelompok teroris, menyerang hak-hak dan kebebasan warganegara, membahayakan keamanan dan persatuan nasional, melakukan sabotase atas properti milik negara, percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata ilegal, serta melakukan spionase untuk kepentingan Hamas.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa anggota-anggota ABM mendapatkan pelatihan dari Al-Qaidah yang berada di berbagai negara dan kembali ke Mesir untuk mendirikan kamp serta merencanakan serangan.
Pada bulan Maret lalu, pengadilan yang sama memerintahkan agar media tidak meliput persidangan kasus ini.
Para terdakwa dituntut dengan 54 macam pidana berbeda, termasuk membunuh polisi, serta percobaan pembunuhan terhadap bekas menteri dalam negeri Muhammad Ibrahim.
Bulan April 2014, pengadilan di Kairo untuk masalah-masalah yang penting dan mendesak menekan pemerintah agar menyatakan ABM sebagai kelompok teroris.*