Hidayatullah.com– Miliarder Richard Liu, pendiri salah satu platform e-commerce terbesar China JD.com, telah menyelesaikan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang bekas mahasiswi Universitas Michigan Liu Jingyao, yang menudingnya melakukan pemerkosaan.
Gugatan perdata itu merupakan bagian dari pertarungan hukum panjang antara Richard Liu dan Liu Jingyao, yang berusia 21 tahun pada 2018 ketika dia mengatakan Richard Liu memperkosanya pada suatu malam setelah mereka menikmati makan malam dan minum-minum bersama.
“Insiden antara Nona Jingyao Liu dan Tuan Richard Liu di Minnesota pada tahun 2018 mengakibatkan kesalahpahaman yang telah menyita perhatian publik yang besar dan membawa penderitaan mendalam bagi para pihak dan keluarga mereka,” bunyi pernyataan yang diberikan oleh JD.com kepada Reuters.
Lebih lanjut pernyataan itu mengkonfirmasi bahwa kasus itu, yang pekan lalu sudah mulai melakukan pemilihan anggota juri di pengadilan Minnesota, sudah dituntaskan. Namun, pernyataan itu tidak membeberkan isi kesepakatannya.
Kedua pihak tidak memberikan keterangan apapun ketika diminta komentarnya, lapor Reuters Ahad (2/10/2022).
Richard Liu merupakan seorang pengusaha ternama di China. Dia mendirikan dan menjadi CEO sampai awal tahun ini situs belanja JD.com. Dia menyerahkan jabatan itu kepada Xu Lei pada bulan April.
Liu Jingyao mengajukan gugatan perdata pada April 2019, empat bulan setelah jaksa menolak untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap
Richard Liu.
Kasus itu mencederai reputasi Richard Liu di China dan kepemimpinannya di JD.com mendapat sorotan tajam. Pada 2019, ia mengundurkan diri dari jabatan di badan penasihat parlemen China, dengan alasan “alasan pribadi.”
Kasus itu juga menggaungkan gerakan #MeToo di dataran China.
Berita tentang penyelesaian kasus perdata itu di luar persidangan menjadi tren di media sosial China pada hari Ahad, dengan lebih dari 110 juta orang membaca berita tentang topik tersebut.*